Bisnis.com, JAKARTA — Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Perhubungan agar memerintahkan maskapai di Indonesia tidak menerbangkan pesawat Boeing 737- Max 8 demi keamanan masyarakat.
Hal itu sebagai respons atas jatuhnya pesawat Boeing 737- Max 8 milik maskapai penerbangan Ethiopian Airlines.
Ketua KKI David Tobing mengatakan bahwa pelarangan terbang maskapai jenis itu karena mulai banyak calon penumpang mengadu ke KKI karena ketakutan dengan maskapai yang masih menggunakan pesawat itu.
"Ketakutan penumpang dipicu lagi akibat peristiwa jatuhnya Ethiopian Airlines dengan jenis Boeing 737-Max 8 di Addis Ababa. Insiden ini mengingatkan jatuhnya Lion Air JT 610 lalu," kata David dari rilis diterima, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, ada kesamaan dari jatuhnya kedua pesawat itu, mulai dari jenis pesawat, waktu kecelakaan terjadi tidak lama usai lepas landas.
Oleh karena itu, David mengatakan, supaya ada penegasan larang terbang sesuai pasal 53 ayat (1) UU Penerbangan pada maskapai yang memiliki jenis boeing itu.
Adapun bunyinya, setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, penduduk atau mengganggu keamanan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
"Seharusnya larangan penerbangan tidak hanya sementara tetapi permanen agar calon penumpang tidak khawatir dengan jenis pesawat yang akan ditumpanginya," kata dia.
David mengatakan, Indonesia harus mencontohkan Badan Aviasi Sipil China (CAAC) yang memerintahkan maskapai-maskapai China memiliki boeing 737- Max 8 untuk dikandangkan saja.