Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 18 kapal perikanan ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia dalam 3 bulan pertama tahun ini. Pengawasan dinilai perlu diperketat karena stok ikan negara tetangga kian menipis.
Sejak Januari hingga Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 14 kapal ikan asing (KIA) dan 4 kapal perikanan Indonesia. Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia.
Sementara itu, dua unit kapal perikanan asing yang kedapatan memasuki wilayah perairan Indonesia (KIA) kembali diamankan pada Jumat (15/3).
Dua kapal berbendera Vietnam tersebut diamankan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara oleh Kapal Pengawas Perikanan KP. Orca 01 dan KP. Hiu 11.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai ada sejumlah hal yang menyebabkan semakin seringnya kapal penangkap ikan asing memasuki wilayah perairan Indonesia akhir akhir ini.
Salah satunya adalah merosotnya sumber stok sumber daya ikan di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. "Tak pelak, hal ini mendorong kapal-kapal penangkap ikan mereka memasuki perairan Indonesia," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/3/2019).
Sementara itu, di saat yang sama, potensi perikanan sejumlah daerah penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE) Indonesia saat ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Abdul longgarnya wilayah perairan di ZEE Indonesia ini lantaran banyaknya armada kapal penangkapan ikan dalam negeri yang diparkir di pinggir pangkalan pendaratan ikan lantaran perizinan yang belum tuntas.
Selain itu adanya back-up militer di dalam setiap operasional kapal penangkap ikan negara tetangga pun menjadi alasan lain yang membuat kapal ikan asing semakin berani. Di sisi lain, jumlah hari pengawasan di ZEE Indonesia pun dinilainya masih minim
"Saat negara tetangga mengalami kekurangan stok ikan dan adanya desakan penerapan sustainable fisheries practices akibat pelanggaran yang pernah mereka lakukan, maka pilihan kebijakan yang bisa dilakukan adalah mendorong kapal penangkap ikan mereka masuk ke ZEE Indonesia yang notabene masih longgar akibat pelbagai regulasi dan pelarangan di dalam negeri," ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh oleh Indonesia untuk mengatasi hal ini. Salah satunya adalah dengan membangun kesepakatan yang mengikat secara hukum dengan negara-negara tetangga berkaitan dengan praktik pencurian ikan di masing-masing perairan melalui Asean.
"Bagaimana sanksinya? Indonesia bisa memboikot produk-produk asal negara tersebut hingga terbukti konkret adanya perubahan yang dilakukan oleh negara asal kapal pencuri," ujarnya.
Di dalam kesepakatan bilateral atau multilateral melalui Asean tersebut menurutnya penting dimasukkan klausul perdagangan ikan antar kedua negara. Salah satu bentuknya adalah kekurangan stok ikan bakal dipenuhi oleh negara yang memiliki kelebihan pasokan.
Sementara itu, di dalam negeri, pengawasan di laut perlu ditingkatkan baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya.