Bisnis.com, JAKARTA – UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 itu diharapkan menjadi pemacu bertumbuhnya industri halal di Tanah Air.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyampaikan bahwa pada Oktober mendatang sertifikasi halal akan dilakukan bukan oleh negara, melainkan komunitas. Dengan kata lain, logo halal yang selama ini tercap juga akan berubah. Namun, Sukoso belum menyampaikan perubahan dalam prosedur sertifikasi halal nantinya.
Sukoso mengemukakan baha mengingat jumlah pelaku industri IKM itu cukup banyak, pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh perguruan tinggi di dalam negeri. Maka dari itu, BPJPH optimistis dapat melayani seluruh pelaku industri.
Baca Juga
Di samping itu, Sukoso menyarankan agar para pelaku industri mempercepat proses pemenuhan persyaratan halal dan mendaftarkannya. Akan ada regulasi lainnya yang muncul yang dapat memberatkan para palku industri.
“Saat di akhir [masa grace period] akan ada banyak peraturan yang tidak mungkin diselesaikan. Makanya saya bilang cepat-cepat daftarnya. Di akhir ‘persaingannya’ akan tajam,” paparnya kepada Bisnis,Kamis (23/5/209).
Saat ini, lanjutnya, BPJPH sedang melakukan simulasi sistem informasi antara BPJPH yang ada di daerah dan para bank mitra. Menurutnya, pihaknya kini sedang merumuskan masalah teknis dan nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan.