Bisnis.com, MATARAM — Penjualan telur penyu secara ilegal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih hingga saat ini masih terjadi meskipun sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Telur hewan laut yang dilindungi itu dijual Rp3.000 per butir.
Dari penelusuran Antara di Pasar Perumnas, Kota Mataram, Rabu (7/8/2019), sejumlah pedagang mengaku mereka terkadang masih menerima telur penyu yang dijual dari warga sekitar pantai.
“Telur-telur tersebut biasanya kami dapatkan dari masyarakat yang datang langsung menjualnya ke sini meskipun sering merasa khawatir untuk membelinya," kata seorang pedagang satwa yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang datang ke sini mengaku mendapatkan telur tersebut dengan dipungut dari pantai yang ada di Mataram dan Lombok Utara. “Saya juga termasuk salah satu pelanggannya.”
Pedagang tersebut menjelaskan bahwa biasanya penyu naik untuk bertelur satu kali dalam 6 bulan, terkadang juga satu kali dalam setahun, tidak menentu.
Baca Juga
“Saat ini belum musimnya penyu naik untuk bertelur sehingga saya tidak menjualnya sekarang,” katanya.
Sementara itu, beberapa pedagang di Pasar Kebon Roek Kota Mataram mengaku sudah enggan untuk menjual telur penyu.
“Kami sudah tidak berani lagi menjual telur penyu sebab sering kali petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB serta Dinas Perikanan Kota Mataram yang datang untuk memperingati hal tersebut,” katanya.