Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Beri Penjelasan Soal Pelantikan TNI dalam Jabatan Struktural

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan masa jabatan perwira TNI aktif di struktural organisasi hanya berlangsung selama 6 bulan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan Melantik Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (19/9/2019)./Bisnis-David E. Issetiabudi
Menteri ESDM Ignasius Jonan Melantik Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (19/9/2019)./Bisnis-David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan masa jabatan perwira TNI aktif di struktural organisasi hanya berlangsung selama 6 bulan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pertimbangan melibatkan anggota TNI adalah untuk mendukung peningkatan disiplin pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) Kementerian ESDM.

"Kan untuk sementara saja, untuk peningkatan disiplin," tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (26/9/2019).

Pekan lalu, tepatnya 19 September 2019, Jonan melantik perwira menengah TNI Angkatan Udara Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM).

Saat menyampaikan arahan pada pelantikan pejabat struktural tersebut, Jonan menilai perlu ada program pengenalan kedisiplinan dalam BPSDM ESDM.

"BPSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, [baru sekarang] karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," katanya.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan pertimbangan pelantikan Kolonel Roy Rassy Fay M. Bait antara lain karena Kementerian ESDM punya nota kesepahaman (MoU) dengan TNI.

"Kementerian sangat butuh [personel TNI] untuk membantu peningkatan pegawai di BPSDM yang tersebar di Bandung, Cepu, Prabumulih, Kaltim, dan Bali," tutur Agung.

Agung menambahkan hadirnya unsur TNI di struktural organisasi Kementerian ESDM juga digunakan untuk pembinaan personel tetap TNI. Menurutnya, masa jabatan akan selesai pada 6 bulan dan selalu dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.

"Tidak ada perubahan status personel sebagai prajurit aktif. Gaji tetap di kesatuan dan tunjangan kinerja di kementerian/lembaga," tambahnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan penugasan TNI di BPSDM ESDM diperlukan dalam rangka program prioritas pembangunan sumber daya manusia di sektor ini. Menurutnya, keahlian dan pengalaman Roy Rassy Fay M. Bait diharapkan akan berperan terutama dalam pembangunan karakter, disiplin, bela negara, serta kesadaran keamanan.

"Hal ini penting karena tenaga kerja sektor energi mengelola dan mengoperasikan fasilitas vital nasional [kilang, fasilitas produksi, tambang batu bara, pembangkit listrik, dll]," katanya.

Sebelumnya, Roy Rassy Fay M. Bait mengatakan sebelum dilantik, dia sudah menghadap Menteri ESDM untuk diberikan poin penugasan.

"Saya dimohon membantu kedisiplinan di lembaga pendidikan karena ada pembangunan di lima [kampus] itu yang tertib dan berkualitas," katanya.

Pelantikan perwira TNI aktif di struktural Kementerian ESDM menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator, fungsional, serta pimpinan tinggi haruslah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai sosok Ignasius Jonan memang sering melibatkan unsur TNI/Polri dalam penugasan yang terkesan sulit dilakukan oleh sipil seperti saat menjadi Direktur Utama PT KAI dan Menteri Perhubungan.

"Ketika SDM yang ada tidak bisa mengurusi sebuah tugas, menteri bisa mengajukan permintaan kepada panglima [TNI]. Kan sifatnya minta bantuan, kecuali dia dijadikan pejabat," tuturnya.

Agus menambahkan jika anggota aktif TNI/Polri dilantik menjadi pejabat struktural kementerian/lembaga, maka menteri wajib meminta izin kepada presiden.

Dalam Pasal 20 ayat 3 Undang Undang No. 5/2004 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pada ayat 2, prajurit dimungkinkan menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper