Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan pelaku usaha menjual komoditas mineral dan batu bara di bawah harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batu bara (HPB).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025. Beleid ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025.
Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang PKP2B, melakukan penjualan mineral logam dan batu bara yang diproduksi sesuai harga patokan mineral (HPM) atau harga patokan batu bara (HPB).
HPB yang dihitung menggunakan harga acuan batu bara (HBA), menjadi harga batas bawah penjualan batu bara. Demikian pula dengan HPM menjadi harga batas bawah penjualan mineral logam.
Baca Juga
Adapun, dalam Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 ditambahkan klausul terkait ketentuan penggunaan HPM dan HPB sebagai acuan transaksi penjualan mineral dan batu bara.
Dalam beleid anyar ini, Kementerian ESDM memberikan pengecualian bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjual mineral dan batu bara di bawah HPM dan HPB.
Adapun, pengecualian itu berlaku untuk perusahaan tambang yang sebelumnya telah memiliki kontrak penjualan dengan harga di bawah HPM atau HPB.
"Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara menjual mineral logam atau batu bara berdasarkan kontrak di bawah HPM atau HPB," demikian bunyi poin empat dalam beleid tersebut dikutip Jumat (22/8/2025).
Kendati demikian, perusahaan tambang yang menjual komoditas di bawah HPM atau HPB tetap wajib membayar perhitungan pajak dan royalti dengan mengacu pada HPM dan HPB.
"HPM dan HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi [royalti].".
Masih dalam beleid yang sama, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa HPM dan HPB merupakan patokan batas bawah harga jual mineral logam dan batu bara.
Adapun, penetapan harga minimum ini mencegah praktik undervaluation atau transfer pricing yang dapat menggerus potensi penerimaan negara.
Dalam lampiran keputusan, pemerintah memerinci formula penetapan harga untuk berbagai jenis mineral logam, termasuk nikel, kobalt, tembaga, emas, bauksit, hingga batu bara dengan beragam spesifikasi kalori.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pertambangan mineral dan batu bara yang mengamanatkan transparansi harga jual dan kepastian basis perhitungan pajak serta iuran produksi.
Dengan adanya standar harga resmi, negara tetap dapat memungut penerimaan optimal tanpa bergantung pada kesepakatan harga antara penambang dan pembeli.