Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan rumuskan formula subsidi dan lintasan penyeberangan perintis sebanyak 230 lintasan perintis.
Berdasarkan data Kemenhub, terdapat 299 lintas penyeberangan di Indonesia yang terdiri dari 69 lintas komersial dan 230 lintas perintis.
Kini terdapat 412 unit kapal penyeberangan yang terdiri dari 88 unit perintis dan 324 unit komersil. Lalu, terdapat sebanyak 446 pelabuhan penyeberangan, dengan 213 unit telah beroperasi, sementara 24 unit dalam proses konstruksi dan 200 unit dalam tahap perencanaan.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan menuturkan penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis yang telah dimulai sejak tahun 1992 hingga 2019 terus mengalami peningkatan.
Menurutnya, jumlah lintas penyeberangan perintis yang awalnya 9 lintasan menjadi 230 lintasan dan jumlah kapal penyeberangan dari 9 kapal menjadi 91 kapal, menandakan bahwa peranan angkutan penyeberangan sebagai jembatan yang bergerak menghubungkan jaringan jalan yang terputus telah tersambungkan oleh tiga sabuk utara, tengah dan selatan.
“Pelayanan angkutan penyeberangan perintis adalah bentuk nyata kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk menyediakan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah di Indonesia," tuturnya dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2019).
Dia menuturkan sejumlah 77% dari lintas penyeberangan adalah lintasan perintis. Hal ini terangnya membuktikan bahwa pentingnya peran transportasi penyeberangan menjadi peluang dan tantangan bagi para pemegang kepentingan.
Dia mengakui pertumbuhan angkutan penyeberangan perintis yang masif tidak dipungkiri juga menimbulkan banyak permasalahan yang membutuhkan solusi.
"Maka dari itu forum konsolidasi seperti ini perlu dilakukan agar para pemangku kepentingan angkutan penyeberangan perintis dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan serta bertukar pikiran mencari solusi pemecahannya," urai Chandra.
Berkenaan dengan penetapan lintas penyeberangan, selama ini banyak usulan-usulan lintas yang tidak sinkron atau belum siap tapi tetap diusulkan.
Chandra melanjutkan penambahan pelayanan angkutan penyeberangan atau penetapan lintas penyeberangan dari dan ke pulau tertentu pada prinsipnya dapat dilakukan.
"Namun perlu diketahui bahwa pelayanan angkutan penyeberangan membutuhkan fasilitas sandar kapal dan kapal yang sesuai dengan spesifikasi lintasan," katanya.
Maka dari itu, dia meminta pemerindah daerah dalam mengusulkan penetapan lintas mempertimbangkan syarat-syarat penetapan lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.