Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Mesti Segera Disesuaikan Demi Keselamatan

Anggota DPR RI mendorong penyesuaian tarif penyeberangan untuk meningkatkan keselamatan pasca tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.
Kapal feri ASDP./ Dok. ASDP
Kapal feri ASDP./ Dok. ASDP

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR RI mendorong pemerintah melakukan percepatan penyesuaian tarif penyeberangan sehingga dapat menjamin keselamatan angkutan penyeberangan pasca kejadian tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong percepatan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang saat ini sudah tertinggal untuk segera disesuaikan guna mendukung pemenuhan biaya standardisasi keselamatan dan pelayanan minimum.

Dia menekankan pentingnya ticketing bagi penumpang kendaraan dan pengemudi yang saat ini sesuai aturan KM 58/2003 tidak diberlakukan, harus segera diubah dengan aturan baru yang mewajibkan penumpang kendaraan dan pengemudi harus bertiket agar manifest tidak rancu seperti saat kejadian di tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

BHS juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif untuk menunjang operasional perusahaan pelayaran dalam memenuhi standardisasi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan minimum bagi kapal-kapal penyeberangan yang saat ini sudah tertinggal lebih dari 38% berdasarkan perhitungan pemerintah (Kementerian Perhubungan, Kementerian Menko Marvest), YLKI dan asosiasi Gapasdap pada 2019.

Dia juga menekankan analisis suatu kecelakaan tidak hanya pada operator saja, tetapi harus totalitas kepada semua stakeholder keselamatan mulai regulator (pemerintah), fasilitator (kepelabuhanan), operator dan konsumen yang bisa berkontribusi terhadap keselamatan.

Ditambah lagi unsur penyelamatan (coast guard KPLP, Basarnas, Bakamla, Polair) yang saat ini perlu diintensifkan dengan menstandardisasikan kualitas penyelamatan dari sisi respon time harus tidak lebih dari 25 menit sebagaimana UU No 29 tahun 2014 tentang pertolongan dan pencarian yang berlaku untuk Basarnas.

Tentu ini, ditentukan oleh SDM dan peralatan yang cukup agar garda terakhir penyelamatan bisa dilakukan dan pemerintah hadir di sana, tidak seperti penyelamatan KMP. Tunu Pratama Jaya yang hampir 95% dilakukan oleh para nelayan yang saat ini saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 16 nelayan yang telah menemukan 26 korban baik yang hidup maupun meninggal dunia.

Ditekankan BHS yang juga sebagai Alumni Teknik Perkapalan ITS pentingnya pembenahan fasilitas kepelabuhanan, terutama fasilitas dermaga yang memenuhi syarat dengan perlindungan break water agar kapal tidak terganggu arus laut dan peralatan pengukuran berat muatan kendaraan serta jenis-jenisnya untuk menunjang pemuatan dan penempatan kendaraan di kapal guna mengatur stabilitas dan daya apung kapal penyeberangan yang memuatnya agar terhindar dari stabilitas negatif seperti yang dialami KMP. Tunu Pratama Jaya.

Dia juga mendorong Kementerian Perhubungan segera menggelar kampanye keselamatan (Safety Campaign) dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa keselamatan kapal penyeberangan sudah diatur dengan regulasi yang ketat bahkan terkesan highly regulated dibandingkan dengan negara-negara lainnya karena keselamatannya mengacu kepada aturan SOLAS (Safety of Life at Sea) karena ratifikasi IMO (International Maritime Organization).

Ditambahkan, masih ada regulasi tambahan yang dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai klas selain Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ini adalah satu-satunya negara yang menerapkan aturan kelas internasional untuk keselamatan angkutan penyeberangan, apalagi manajemen operasional keselamatannya juga masih harus mengacu standardisasi internasional ISM Code (International Safety Management Code) dan ini semua harus dikampanyekan dan di-refresh ulang tentang keselamatan kepada stakeholder keselamatan baik regulator, fasilitator, operator, konsumen, tim penyelamat dan tim penunjang keselamatan lainnya.

“Diharapkan, benih-benih kecelakaan bisa dihindarkan dan diharapkan angkutan penyeberangan bisa menuju ke zero accident,” katanya, Rabu (23/7/2025).

Dia mengunjungi Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (18/7). Dalam kunjungan itu, pemilik sapaan akrab BHS mengungkapkan keprihatinannya atas kemacetan panjang yang terjadi akibat dihentikannya operasional 15 unit kapal Landing Craft Tank (LCT) di dermaga LCM.

"Saya menekankan, untuk mempercepat beroperasinya kembali ke 15 kapal LCT yang ada di dermaga plengsengan, sebagai pengangkut alat berat yang sempat terjebak dalam kemacetan dan ini tentu juga cukup berpengaruh terhadap kelancaran daripada angkutan untuk industri dan pariwisata, sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Bali tidak terganggu," katanya.

Dia mengharapkan seluruh alat berat dan kendaraan yang terjebak kemacetan sudah bisa terangkut semuanya pada Sabtu (19/7/2025) dan prosesnya bisa cepat dilancarkan.

Apalagi, sebanyak 15 kapal LCT tersebut sudah memiliki sertifikat kesempurnaan setelah kapal turun dok dan beberapa kali dilakukan rampcheck di angkutan lebaran dan setiap jam keberangkatan sebelumnya dan sudah mendapatkan surat ijin berlayar sehingga bisa dianggap kapal tersebut laik laut beroperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro