Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol terus mengupayakan stimulus bagi pelaku usaha di sektor jalan tol yang terdampak Covid-19.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan saat ini sudah ada stimulus yang diterbitkan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Seperti diketahui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 berisi tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 atau POJK Stimulus Dampak Covid-19.
"Stimulus untuk badan usaha diimplementasikan berdasar POJK yang telah diterbitkan oleh OJK. Kami akan pantau efektivitas implementasi B2B [business to business]-nya. Untuk kontraktor dan pekerja konstruksi, kami menunggu hasil pembahasan usulan kami ke Kemenko Perekonomian," ujarnya, kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).
Danang mengatakan bahwa sebelumnya BPJT telah menyiapkan tiga usulan stimulus di sektor jalan tol yaitu menjaga tingkat kolektibilitas kredit ke pemberi pinjaman, menjaga arus kas melalui percepatan pembayaran dana talangan tanah, serta melakukan penyesuaian tarif dan masa konsesi berdasar kondisi luar biasa maupun kahar.
Dia mengatakan bahwa ketiga usulan tersebut juga masih ditindaklanjuti realisasi dan impelementasinya di lapangan.
Baca Juga
Untuk menjaga tingkat kolektibilitas kredit ke pemberi pinjaman dengan POJK, BPJT memantau efektivitasnya untuk badan usaha jalan tol (BUJT).
"Untuk percepatan pembayaran dana talangan tanah sudah kami bahas dengan LMAN [Lembaga Manajeen Aset Negara] upaya percepatannya melalui rekonsiliasi dan exit meeting BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] yang kami percepat sehingga bagi yang sudah siap langsung dibayarkan dana talangan tanahnya," jelasnya.
Kemudian, untuk penyesuaian tarif dan masa konsesi, saat ini BPJT baru melakukan simulasi untuk dampak finansial. "Kami baru simulasikan dampak finansial, mungkin baru akan kelihatan setelah kuartal ketiga 2020," ujar Danang.