Emisi uang baru ini agaknya sedikit kontradiktif dengan wacana redenominasi yang digulirkan Kementerian Keuangan. Ide redenominasi muncul kembali ke permukaan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024.
Jika redenominasi benar-benar dilakukan pada 2024, usia hidup uang pecahan Rp75.000 ini hanya bertahan selama kurang dari empat tahun.
Padahal ongkos cetak uang rupiah umum, mulai perencanaan hingga distribusi ke seluruh nusantara, bahkan sampai pemusnahan jika sudah tidak layak edar, sangat mahal.
Cerita kontradiktif sepertinya juga berlaku bagi BI. Prosedur baku penerbitan uang baru biasanya mengikuti dinamika kuantitas barang/jasa dan harga. Alhasil, penerbitan uang baru di kala perekonomian domestik tengah mengalami kontraksi 5,32% dan juga pada era inflasi rendah agaknya patut dipertanyakan.
Kontradiksi berlanjut pada pranalanya. Pada 1 Januari 2018 BI menginisiasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sistem GPN berfungsi sebagai sentral penghubung antar-switching pada sistem pembayaran, sehingga dapat menghemat biaya operasional transaksi antarbank yang dibebankan pada nasabah.
Segaris dengan itu, pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan persis setahun lalu, BI juga mencanangkan QRIS (Quick Response Indonesia Standard) yang berlaku efektif per 1 Januari 2020. Metode pembayaran nontunai ini berlaku untuk semua aplikasi pembayaran uang elektronik server based, dompet elektronik, dan mobile banking.
Alhasil GPN dan QRIS menjadi salah satu pelaksanaan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Untuk itu BI terus mendorong penggunaan nontunai sebagai metode pembayaran dalam rangka mewujudkan cashless society demi tercapainya efisiensi serta inklusi keuangan di Indonesia.
Faktanya, masyarakat sudah mulai terbiasa dengan pembayaran nontunai, apalagi pada saat pandemi Covid-19 yang disertai dengan pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah pun juga memanfaatkan metode pembayaran nontunai untuk eksekusi belanja, transfer ke pemerintah daerah, dan bantuan langsung.
Ironi pun terjadi. Di satu sisi, inisiasi GPN dan QRIS yang berbasis pada teknologi digital menghendaki transaksi nontunai. Di sisi lain, penerbitan uang baru terkesan justru memberi fasilitas ekstra bagi transaksi tunai. Lagi pula, ini adalah sejarah pertama pecahan uang baru bernominasi lebih rendah dari yang sudah ada.
Jika tujuannya untuk mempermudah transaksi tunai, BI dan Kementerian Keuangan semestinya menerbitkan pecahan rupiah dengan nominal yang lebih kecil. Artinya, BI dan Kementerian Keuangan konsisten dengan racikan awal. Pembayaran tunai difokuskan untuk transaksi kecil, sedangkan transaksi besar digiring menggunakan metode nontunai.
Momen penerbitan uang baru juga terjadi berbarengan dengan pelonggaran kuantitatif (quantitative easing) yang digeber sejak awal tahun. Relaksasi giro wajib minimum, rasio intermediasi makroprudensial, penyangga likuiditas makroprudensial, dan operasi moneter menyuntikkan likuiditas Rp633,24 triliun ke perbankan.
Oleh karenanya, peluncuran uang baru ini secara politik juga berisiko. Skema berbagai beban (burden sharing) bisa dicurigai menjadi alibi terselubung bagi BI dan Kementerian Keuangan untuk mencetak uang baru guna membiayai defisit fiskal. Kecurigaan ini agaknya masuk akal.
Tahun ini BI harus membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp397,56 triliun lewat penempatan khusus (private placement). BI juga berkewajiban membeli SBN di pasar perdana tatkala mekanisme pasar tidak mampu menyerapnya pada hari lelang.
Dengan pecahan nominal Rp75.000, dicetak terbatas hanya 75 juta lembar, dan tidak beredar bebas maka akan ada tambahan uang baru Rp5,625 triliun. Jumlah ini cukup untuk menjalankan peran standby buyer, yakni pembelian maksimum 10% untuk SBN konvensional dan 25% untuk SBN syariah.
Sementara, pasokan SBN masih tetap tinggi. Hingga akhir tahun ini, pemerintah masih akan menerbitkan SBN Rp 900 triliun guna mengejar target pembiayaan APBN 2020. Pembiayaan defisit untuk tahun depan Rp971,2 triliun juga masih mengandalkan penerbitan SBN dengan mempertahankan peran BI sebagai standby buyer.
Akumulasi dari penerbitan uang baru, pelonggaran kuantitatif, burden sharing, dan pembelian BI atas SBN di pasar perdana berdampak langsung pada kenaikan pasokan uang. Kenaikan pasokan uang tanpa diikuti dengan kenaikan kuantitas barang/jasa yang sepadan niscaya akan melejitkan inflasi dengan segala efek negatifnya.
Dengan beberapa argumen di atas, BI dan Kementerian Keuangan, pertama, perlu memberikan klarifikasi tujuan sejatinya dari emisi uang baru. Terkait dengan itu, kedua, jika uang baru tersebut memang tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ekonomi, BI dan Kementerian Keuangan perlu menjelaskan status moneter dari uang baru tersebut.
Ketiga, BI juga perlu memberikan penjelasan tentang sumber pembiayaan burden sharing serta peran standby buyer terhadap SBN. Rencana Anggaran Tahunan BI (ATBI) 2021 sudah diajukan. Pascapengesahan ATBI oleh DPR menjadi momen yang tepat untuk menjelaskannya kepada semua pemangku kepentingan.
Ketiga hal di atas penting untuk menghindari salah tafsir. Penafsiran sepihak atas dasar pemahaman sendiri-sendiri dan kepentingan masing-masing bisa berefek bumerang. Ekspektasi yang terbentuk akan menjauhkan dari sasaran yang dituju BI. Alhasil, efektivitas kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dapat terhambat.
Bukan begitu, BI?