Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Negatif Investasi Dipangkas Habis, Peraturan Presidennya Disiapkan

Daftar Negatif Investasi akan dipangkas dari semula 20 sektor menjadi 6 sektor, dimana peraturannya akan segera dikeluarkan tahun ini.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) menggandeng perusahaan asal Korea Selatan untuk membangun kilang minyak di Dumai, Riau. Istimewan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) menggandeng perusahaan asal Korea Selatan untuk membangun kilang minyak di Dumai, Riau. Istimewan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa pemangkasan daftar negatif investasi (DNI) menjadi prioritas pemerintah.

Rencananya pemangkasan DNI ini akan diatur dalam sebuah peraturan presiden (Perpres).

Bahlil mengatakan bahwa jumlah DNI ke depan tinggal 6 jenis saja, sedangkan sisanya akan dibuka seluas-luasnya bagi para investor baik dengan syarat maupun tanpa syarat.

"Terkecuali UMKM, harus jadi bagian yang dijaga. Judi juga enggak boleh dibuka, bisa kacau itu barang kalau dibuka," kata Bahlil, Selasa (8/9/2020).

Bahlil menjelaskan bahwa DNI tidak menjadi bagian dalam undang-undang atau Omnibus Law Cipta Kerja. Regulasi yang akan menaungi revisi DNI ini adalah Peraturan Presiden atau Perpres.

"Usulannya dari BKPM dan putusannya di Kemenko dan implementasinya di BKPM," tegas Bahlil.

Dalam catatan Bisnis, ihwal penyederhanaan DNI ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam sebuah kesempatan, Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku akan memangkas daftar negatif investasi (DNI) dari 20 bidang usaha menjadi tinggal enam bidang usaha.

Pemangkasan akan dilakukan melalui revisi atas Perpres No. 44/2016 yang rencananya akan diundangkan pada Januari 2020, tidak ada lagi yang disebut DNI dan pemerintah akan memperkenalkan daftar positif investasi dalam rangka menstimulus penanaman modal.

Adapun, enam bidang usaha yang ke depan masih akan tertutup untuk penanaman modal antara lain yang terkait dengan ganja, perjudian, industri yang proses produksinya menggunakan merkuri, serta bidang usaha yang tertutup sesuai dengan konvensi internasional.

Apabila merujuk pada Perpres No. 44/2016, maka yang dimaksud oleh Airlangga antara lain :

1. Budidaya ganja

2. Perjudian

3. Penangkapan Spesies dalam daftar CITES

4. Pengambilan koral dari alam

5. Industri bahan kimia daftar-1 konvensi senjata kimia

6. Industri chlor alkali dengan proses merkuri.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menambahkan Pepres yang akan dikeluarkan terkait dengan DNI ini akan dinamankan Perpres Daftar Prioritas Investasi. 

"Konsep, sudah dibahas di kementerian lembaga, kalau bisa tahun ini.," ujar Yuliot. 

Kendati DNI tersebut dilonggarkan dari 20 sektor menjadi tersisa 6 sektor saja, dia mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya akan mengakomodir aturan batasan kepemilikan asing sehingga tidak semua sektor yang dibuka secara 100 persen. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper