Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha bus antarkota antarprovinsi meminta supaya pemerintah tegas menindak angkutan tidak resmi yang beredar pada masa pandemi apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar total seperti yang dilakukan pada Maret—April 2020.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan bahwa hingga kini belum ada arahan mendetail perubahan kebijakan bagi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) selama PSBB total jilid II ini. Namun, jika pemerintah sudah memberi keputusan PSBB total sebagai langkah terbaik tentu para operator angkutan umum, termasuk AKAP akan turut sepakat.
"Selayaknya pemerintah belajar dari PSBB yang sudah pernah dilakukan, kalau hanya bisa tegas dan mempertegas yang berizin [untuk tidak beroperasi], tetapi terhadap yang tidak berizin tidak bisa tegas sebaiknya pertimbangkan ulang," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, selama PSBB total Maret—April 2020, angkutan umum resmi tidak dapat beroperasi karena mengikuti aturan pemerintah, tetapi angkutan umum tidak resmi bahkan berpelat hitam malah menjadi marak.
Dia meminta ketegasan pemerintah menegakkan hukum dengan jelas dan adil agar kebijakan ini malah menguntungkan pihak ilegal.
Masyarakat, tutur Kurnia, telah bergeser ke moda angkutan nonumum dan belakangan ini belum kembali ke angkutan umum resmi karena kebijakan pemerintah yang tidak jelas dan tidak tegas. "Nah, kalau dilakukan lagi hal serupa sangat-sangat kami sayangkan.
Baca Juga
Ironisnya, pemerintah sudah berhasil membuat pergeseran penggunaan angkutan oleh masyarakat dari angkutan resmi ke tidak resmi dan tidak ada penegakan hukum yang jelas.
"Kami selagi tidak atau belum ada arahan detail perihal angkutan umum AKAP terutama dalam PSBB 'rem tangan' ini, akan tetap beroperasi seperti biasa," ujarnya.
Dia juga bercerita okupansi angkutan umum masih anjlok apalagi pengguna angkutan umum untuk rute Jakarta—Jawa Tengah yang biasanya cukup rutin dan digemari penumpang.