Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) kembali meminta keringanan biaya listrik kepada pemerintah. Sebab, pabrik yang tak kunjung mampu menaikkan utilisasi itu tetap diminta beroperasi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Johnny Darmawan menyarankan agar insentif listrik selanjutnya berkaitan langsung dengan besaran tarif yang harus dibayarkan pabrikan. Seperti diketahui, insentif listrik sebelumnya merupakan pelonggaran kewajiban pabrikan dalam penggunaan listrik dalam kondisi normal.
"Kami minta [kepada pemerintah agar] berikan insentif, tapi tolong hanya kepada industri yang kapasitasnya tidak bisa menutupi beban operasional, kedua yang mati tidak hiduppun tidak," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).
Johnny mengatakan insentif tersebut harus diberikan secara selektif. Adapun, salah satu kriteria pemberian insentif listrik baru harus melihat arus kas pabrikan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata keringanan tagihan listrik untuk usaha menjadi konsensus bagi pabrikan dalam semua skala produksi. Adapun, 41,18 persen industri kecil dan menengah (IKM) mendukung adanya insentif tersebut, sedangkan angka pada industriawan besar mencapai 43,53 persen.
Johnny menambahkan insentif listrik baru nantinya tidak boleh diberikan pada industri yang masih mendapatkan laba saat pandemi. Johnny mencontohkan seperti industri telekomunikasi, farmasi, dan makanan dan minuman.
Baca Juga
Walakin, Johnny menilai insentif listrik sebelumnya juga jangan dicabut. Pasalnya, utilisasi pabrikan dinilai akan kembali terkontraksi akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penuh kembali diterapkan di beberapa daerah.
Seperti diketahui, PT Perusahaan listrik Negara (Persero) telah menghapuskan penggunaan minimum 40 jam nyala. Alhasil, PLN hanya menghitung penggunaan riil pabrikan.
PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus TTL dari pemerintah berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas. Jika pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.
Adapun selisih dari jam nyala minimum terhadap realisasi pemakaian serta biaya beban dibayar pemerintah. Stimulus ini berlaku selama Juli-Desember 2020.