Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Ternyata Bank Dunia Pernah Ingatkan Indonesia Soal Dampak Buruk Omnibus Law

Bank Dunia dalam laporannya 'Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi' pada bulan Juli 2020 ternyata telah memperingatkan dampak buruk UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat itu masih dibahas di DPR. Berikut peringatan Bank Dunia.
Karyawati beraktivitas di dekat logo Bank Dunia di Jakarta, Rabu (1/3)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di dekat logo Bank Dunia di Jakarta, Rabu (1/3)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Dunia ternyata tidak hanya menjabarkan dampak positif bagi hadirnya Omnibus Law di Indonesia dalam laporannya bertajuk 'Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi' yang dirilis Juli lalu.

Dalam laporan tersebut, lembaga dunia ini ternyata memberikan pandangan terkait dengan dampak negatif dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"RUU ini juga mengusulkan reformasi yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama dalam lingkungan ekonomi saat ini," tulis Bank Dunia di dalam laporannya.

Misalnya, usulan di dalam RUU ini mengenai relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam yang sangat penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi.

Meskipun, upaya Pemerintah di bidang ini ditargetkan untuk mengurangi penundaan perizinan.

"Namun demikian, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup, daripada perlindungan yang termaktub di dalam Undang-Undang Lingkungan hidup [2009]," ungkap Bank Dunia.

Saat itu, Bank Dunia menyoroti RUU ini menghapus prinsip keselamatan dari beberapa undang-undang yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi, seperti obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan, dan tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi.

Selanjutnya, beberapa revisi di dalam RUU ini yang diusulkan untuk UU Ketenagakerjaan dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja.

Usulan pembebasan dari kepatuhan terhadap upah minimum yang meluas dan reformasi untuk menghapuskan pembayaran pesangon tanpa adanya usulan yang sepenuhnya disempurnakan untuk tunjangan pengangguran yang efektif dan skema asuransi, dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan.

"Ini khususnya bermasalah pada saat pengangguran meningkat karena krisis Covid-19," tulis Bank Dunia.

Pada saat yang sama, Bank Dunia menilai, reformasi undang-undang ketenagakerjaan kurang penting dibandingkan reformasi perdagangan dan investasi untuk merangsang investasi baru.

Peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru lainnya, dari pertambangan hingga pertanian, juga berisiko menimbulkan dampak negatif limpahan aktivitas ekonomi (spillover) bagi masyarakat.

Di sisi lain, Bank Dunia menilai RUU ini memiliki potensi untuk mendukung pemulihan pascaCOVID-19 dalam waktu dekat, seraya menetapkan fondasi untuk pertumbuhan jangka panjang yang lebih cepat.

Catatan Bank Dunia

Menurut Bank Dunia, ada setidaknya 3 hal positif dari RUU Omnibus Law yang saat itu masih dibicarakan di DPR.

Pertama, RUU ini akan memberi isyarat kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis dengan menghapus pembatasan investasi, termasuk praktik diskriminatif terhadap investor asing dalam undang-undang sektoral. Penghapusan batasan bagi modal asing dapat memicu tambahan investasi sebesar US$6,8 miliar.

Kedua, RUU ini akan meningkatkan lingkungan perdagangan dan meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan lokal dalam rantai nilai global yang bergantung pada impor dan ekspor.

Memberlakukan pendekatan berbasis risiko untuk perizinan impor dan ekspor dapat mengurangi biaya dan ketidakpastian perdagangan.

"Analisis Bank Dunia menunjukkan bahwa surat rekomendasi untuk mendapatkan setiap perizinan impor menelan biaya sebesar 6 sen untuk setiap dolar nilai impor," tulis laporan tersebut

Bank Dunia juga memandang upaya memindahkan otoritas untuk perizinan terkait perdagangan dari kementerian sektoral ke pemerintah pusat akan mengurangi diskresi kementerian dan peluang korupsi.

Ketiga, upaya menghilangkan proses penunjukan dari Menteri kepada lembaga-lembaga terakreditasi untuk melakukan penilaian kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat mempercepat dan mengurangi ketidakpastian proses sertifikasi SNI. Proses sertifikasi SNI diperkirakan akan meningkatkan biaya masukan untuk bisnis sebesar 21 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper