Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah gubernur di Pulau Jawa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan di daerah mereka masing-masing.
Dilansir dari Tempo.co, Senin (2/11/2020), dari 6 provinsi, hanya Jawa Barat dan Banten saja yang memutuskan untuk tidak menaikkan UMP 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur se-Indonesia yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.
Berikut kebijakan provinsi-provinsi di Pulau Jawa:
- Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk tidak menaikkan UMP 2021 sehingga UMP 2021 masih sama dengan UMP tahun ini yakni Rp2.460.996.
- Jawa Barat
Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMP 2021 sebesar Rp1.810.351 atau sama dengan UMP 2020.
Baca Juga
Salah satu alasannya karena mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik. Alasan lainnya yaitu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat.
- DKI Jakarta
Gubenur Anies Baswedan menerapkan kebijakan asimetris sebagai bentuk rasa keadilan antara pengusaha dan buruh di masa pandemi Covid-19.
Anies memutuskan hanya upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 saja yang mengalami naik. Artinya, bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 wajib menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp4.276.349.
“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2020).
- Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP naik 3,27 persen. Ini artinya UMP Jawa Tengah tahun ini meningkat menjadi Rp1.798.979,12 dari sebelumnya Rp1.742.015.
Ganjar mengatakan kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. "Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan," kata dia.
- DI Yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memutuskan menaikkan UMP DIY 2021 menjadi sebesar Rp 1.765.000. Upah minimum itu naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum tahun 2020 senilai Rp1.704.608.
- Jawa Timur
Kenaikan tertinggi terjadi di Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMP sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021.
Keputusan menaikkan upah sekitar Rp100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah.