Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RCEP Sudah Ditandatangani, Kapan Indonesia Ratifikasi?

Partisipasi Indonesia dalam perjanjian ini diperkirakan bakal mengerek kenaikan PDB sebesar 0,05 persen selama periode 2021-2032.
Kegiatan bongkar muat kontainer di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/3)./Antara-Didik Suhartono
Kegiatan bongkar muat kontainer di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/3)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) telah resmi ditandatangani oleh 10 negara Asean dan 5 mitra dagangnya pada 15 November.

Perjanjian yang menaungi blok dagang terbesar di dunia itu digadang-gadang dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

Meski demikian, manfaat dari mega free trade area (FTA) ini dipastikan tak bisa dirasakan Indonesia secara instan. Perjanjian tersebut harus melalui tahapan ratifikasi yang melibatkan proses bersama lembaga legislatif.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan hasil dari perundingan perdagangan internasional harus dikonsultasikan ke DPR RI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Langkah ini diperlukan untuk menentukan apakah pengesahan perjanjian tersebut sebagai aturan nasional dilakukan melalui peraturan presiden atau undang-undang.

“Undang-undang dipakai untuk ratifikasi perjanjian apabila dampaknya sangat signifikan, menyangkut akses pasar. Artinya punya kaitan dengan hajat hidup orang banyak singkatnya,” kata Iman dalam webinar RCEP : Artinya Bagi Indonesia dan Kawasan pada Selasa (24/11/2020).

Iman menjelaskan bahwa saat ini RCEP tengah berada dalam tahap penerjemahan yang diharapkan dapat rampung dalam beberapa pekan ke depan. Sebagaimana diketahui, perjanjian ini berisi 14.367 halaman yang terbagi atas 20 bab, 17 lampiran, dan 54 skedul komitmen.

“Penerjemahan sudah dikerjakan sekitar 40 persen selesai. Yang banyak adalah bagian annex berisi komitmen tarif. Setelah selesai, kemudian kami akan ajukan ke Presiden melalui Kemenlu dan Presiden akan menunjuk pengemban amanat untuk membahas ini dengan DPR RI,” lanjutnya.

Setelah pengemban amanat ditunjuk, Iman menyebutkan perundingan dengan DPR RI yang berpotensi melibatkan proses pembahasan teknis dengan pejabat senior pemerintahan bisa dimulai.

Mengingat posisi strategis perjanjian ini, Iman memperkirakan proses diskusi bakal panjang, terlebih di tengah situasi pandemi yang bisa membatasi pertemuan fisik.

“Saya belum bisa perkirakan berapa lama ini diproses di DPR RI sampai kita bisa ratifikasi. Ini tergantung banyak hal sebenarnya. Kalau Covid-19 masih panjang tentu akan terhambat. Saya perkirakan pembahasan akan memicu diskusi yang dalam,” kata Iman.

Meski demikian, dia tetap menaruh harap pembahasan nantinya dapat berlangsung dengan cepat. Dengan demikian, saat perjanjian ini telah rampung diratifikasi oleh setidaknya 6 negara Asean dan 3 negara mitra, Indonesia bisa langsung mengimplementasikannya.

“Prosesnya akan panjang dan saya harap prosesnya akan secepatnya agar saat 6 negara Asean dan 3 negara mitra sudah selesai kita bisa implementasikan dan manfaatnya bisa kita petik dan mendorong pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19,” katanya.

Dalam RCEP, Indonesia tercatat akan memberi komitmen eliminasi 91 persen pos tarif 6 digit. Partisipasi Indonesia dalam perjanjian ini diperkirakan bakal mengerek kenaikan PDB sebesar 0,05 persen selama periode 2021-2032 dan memberi welfare gain sebesar US$1,52 miliar menurut kajian awal BP3 Kemendag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper