1. Mengapa Sulit Memiliki Rumah di Jakarta?
Siapa yang tak ingin memiliki rumah di Jakarta? Bagi kaum milenial, untuk dapat memiliki rumah di Jakarta sangat sulit karena membutuhkan ongkos yang besar.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto tak memungkiri memang harga hunian di Jakarta masih sangat mahal apabila berdasarkan pendapatan penduduknya. Bahkan, hunian di Jakarta merupakan salah satu yang termahal.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Sah! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun
Pemerintah secara resmi memangkas jatah cuti bersama pada masa liburan akhir tahun 2020.
Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan terdapat pengurangan libur cuti bersama pada akhir tahun sebanyak 3 hari.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Historia Bisnis: Standar Jaminan Sawit Lestari Ubah Peta Bisnis
Produksi minyak sawit lestari menjadi tantangan Indonesia untuk menjelaskan ke dunia seiring peran negeri ini sebagai pemasok kebutuhan global terbesar.
Untuk itu, para pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat membetuk kesepakatan bersama mengenai sawit lestari agar tidak ada hambatan produksi minyak sawit dari Indonesia di pasar internasional.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Industri Manufaktur Menggeliat, Ini Ramalan Pemerintah ke Depan
Purchasing Manager's Index (PMI) Indonesia per November 2020 melonjak ke level 50,6. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi keuletan sektor manufaktur dan mampu menangkap peluang rebound dengan dukungan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pihaknya akan terus mendorong implementasi kebijakan strategis untuk pemulihan industri nasional. Sigit menilai pembukaan kembali jalur produksi dapat memacu penjualan dan volume produksi.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Izin Ekspor Konsentrat Mineral Diperpanjang hingga 10 Juni 2023
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat mineral hingga 2023.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca berita selengkapnya di sini.