Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pemilihan off-taker industri petrokimia di Kawasan Industri Teluk Bintuni akan rampung pada Januari 2021.
Sejauh ini kandidat off-taker tersebut seluruhnya masih berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi Kemenperin masih akan mendorong skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan akan ada dua sektor manufaktur yang akan memanfaatkan potensi alam Bintuni, yakni industri urea dan metanol. Khayam berujar saat ini PT Pupuk Indonesia (Persero) telah bersedia menjadi off-taker industri urea di Pulau Emas.
"Kami mau mengembankan [kawasan industri] di situ seperti Bontang jaman dulu, tapi kalau pupuk sudah selesai [persiapannya]. Kami harus memeratakan [keberadaan industri], di sana bahan baku sudah tersedia," katanya kepada Bisnis, Selasa (29/12/2020).
Khayam menyatakan produksi pupuk di Bintuni akan diserap oleh petani di wilayah Papua. Sementara itu, hasil produksi methanol direncanakan untuk diekspor ke beberapa negara seperti Australia, Jepang, dan Korea Selatan.
Khayam menyatakan pembangunan kawasan industri di sana secara total menghabiskan investasi setidaknya US$2,3 miliar. Secara rinci, pembangunan industri pupuk akan menelan sekitar US$1,3 miliar, sementara itu industri methanol sekitar US$1 miliar.
Baca Juga
Menurutnya, investasi tersebut akan menjadikan kapasitas produksi urea hingga 1,1 juta ton per tahun. Hal tersebut akan membuat kapasitas produksi industri urea nasional menjadi sekitar 8,8 juta ton per tahun.
Adapun, Khayam menyampaikan pihaknya masih belum akan menentukan skema hilirisasi methanol di Bintuni. Menurutnya, Kemenperin masih memikirkan untuk mengolah methanol tersebut untuk menjadi dimethyl ether (DME), campuran bahan bakar nabati, maupun olefin.
Khayam menyatakan sejauh ini dialog terkait off-taker industri petrokimia di Bintuni baru dilakukan dengan PT Pertamina (Persero). Tetapi, ujarnya, masih ada sekitar 11 pabrikan lain yang berminat menjadi off-taker industri tersebut.
"Maka dari itu, kami gunakan skema KPBU lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, lokasi kawasan industri Teluk Bintuni bakal dibangun di Kampung Onar Baru. Adapun, kawasan tersebut masuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 38/2017.
Selain itu, Teluk Bintuni diduga memiliki potensi gas bumi sebanyak 14,4 triliun standar kaki kubik yang masih belum termanfaatkan dengan baik.