Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia/Pelni (Persero) memberikan fasilitas bagasi secara cuma-cuma (free bagasi) hingga 40 kilogram dalam upaya menarik minat pelanggan baru.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik mengatakan free bagasi 40 kg per penumpang tersebut berlaku sejak Januari 2021. Sesuai peraturan yang berlaku, Pelni mewajibkan pengukuran dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang.
"Saat proses verifikasi tiket dilakukan, petugas kami juga melakukan pengecekan dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. Untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan maka akan dianggap sebagai muatan [kargo]," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (18/3/2021).
Berdasarkan peraturan perusahaan terkait barang bawaan penumpang kapal, Pelni memberikan layanan bebas biaya hingga 40 kg dengan dimensi barang bawaan maksimum 70 x 40 x 35 cm atau volume barang setara 0,1 m3.
Adapun, bagasi yang diizinkan dimuat di atas kapal antara lain koper dan tas tangan, tas jinjing dan sejenisnya (termasuk 1 set stik golf), portable electronic, barang keperluan sehari-hari selama berada di kapal, satu set sepeda lipat atau satu set sepeda anak.
Kemudian, kursi roda atau kereta bayi hingga barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan.
Baca Juga
Opik menambahkan, ketentuan tersebut hendaknya dapat dipatuhi para penumpang agar ketertiban, keamanan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang dapat mendukung keselamatan dalam pelayaran.
Selain itu, sebagai solusi agar muatan pelanggan kapal tetap dapat terangkut, Pelni telah menyediakan layanan redpack yang dapat digunakan oleh penumpang.
Redpack merupakan layanan logistik yang telah diperkenalkan Pelni sejak 2018. Dengan menggunakan layanan tersebut, para penumpang dapat membawa muatan dengan batasan dimensi 100 x 50 x 50 cm atau berat maksimal 120 kg.
Opik menjelaskan, hingga Februari 2021, Kapal Pelni telah mengangkut sebanyak 100.690 kg/m3 muatan redpack. Jumlah tersebut naik sebesar 27 persen dibandingkan dengan pada 2020 yang sebesar 78.823 kg/m3 pada periode yang sama.
"Kami terus menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tetap memperhatikan barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan memanfaatkan redpack untuk kebutuhan muatan lainnya," imbaunya.