Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro-kontra Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Pengemudi Anggap Hal Wajar

Stiker yang diberikan saat ini adalah stiker khusus bebas ganjil genap bagi ASK yang telah mengantongi perizinan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ilustrasi petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi taksi online menilai keberatan beberapa pihak terkait kebijakan yang membebaskan angkutan umum berbasis aplikasi atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) berstiker khusus dari ganjil genap (gage) adalah hal yang lumrah.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengatakan bahwa hal itu terjadi bila pemberlakuan aturan ini dipandang dari sudut yang berbeda.

Terkait keberatan beberapa pengamat transportasi perihal pemasangan stiker bebas gage untuk Angkutan Sewa Khusus [taksi online] saya pikir hal yang lumrah. Pro dan kontra terjadi karena menilai suatu permasalahan dari sudut pandang yang berbeda,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (22/8/2021).

Wiwit menjelaskan, dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118/2018 memang tidak lagi disebutkan kewajiban seluruh ASK atau taksi online diberikan stiker sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2018, sehingga ASK seluruh Indonesia tidak lagi ada kewajiban di beri Stiker ASK.

Namun, lanjutnya, stiker yang diberikan saat ini adalah stiker khusus bebas ganjil genap bagi ASK yang telah mengantongi perizinan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Perlu ditegaskan bahwa itu bukan stiker ASK, tapi stiker bebas gage bagi ASK yang telah berizin,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, keputusan itu juga mengacu kepada kebijakan Pemerintah DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 80/2020 perihal Pemberlakuan Ganjil Genap dalam pasal 8 ayat 2 poin l yang berbunyi angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Oleh karenanya, sambung Wiwit, Kadishub DKI Jakarta melalui SK Kadishub Nomor 332/2021 poin 4 huruf r, memutuskan pengecualian ganjil genap juga diberikan kepada kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4, atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus.

“Dipilihnya stiker khusus sebagai tanda ASK yang telah memenuhi syarat, agar bisa beroperasi di area ganjil genap untuk memudahkan petugas kepolisian di lapangan dapat membedakan mana ASK yang telah memiliki izin, mana yang kendaraan pribadi serta dapat dibaca oleh kamera CCTV e-Tilang milik kepolisian,” tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa keputusan untuk mengecualikan taksi online dari ganjil genap berdasarkan hasil rapat virtual pada 12 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan diikuti oleh Kadishub DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, BPTJ dan Organisasi yang menaungi para pelaku usaha di sektor Angkutan sewa khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper