Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberantas praktik mafia tanah di dalam negeri.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa kehadiran mafia tanah selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan yang marak terjadi.
Menurutnya, mafia tanah tidak boleh semakin merajalela dan seluruh oknum yang terlibat di dalamnya harus diberantas.
“Mafia tanah saat ini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas. Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini, maka ini yang sangat dijadikan perhatian oleh Presiden Jokowi, sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/11/221).
Sofyan menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN merupakan organisasi yang sangat besar, sehingga terdapat banyak ragam sifat pegawai di dalamnya, termasuk beberapa oknum pegawai yang imannya tidak kuat dan bekerja sama dengan mafia tanah.
“Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar, pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kami ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga
Terkait dengan modus operandi mafia tanah di Indonesia, Sofyan menyebutkan, beberapa kasus yang banyak terjadi, yaitu melakukan pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengendalian, dan rekayasa perkara.
Kemudian ada juga kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
“Hilangnya warkah ini merupakan modus dari oknum yang ada di Kementerian ATR/BPN, yang bekerja sama dengan mafia tanah. Jika ketahuan, maka akan langsung saya pecat. Maka dari itu, saat ini kami perbaiki dengan menunjuk siapa yang menjaga warkah, sehingga saat terjadi kehilangan maka kami akan tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sofyan juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, serta segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai.
Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang, karena sudah menjadi perhatian publik.
Ia juga menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah, mulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.