Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan fiskal yang diambil pemerintah melalui APBN 2022 dengan tema Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural juga memasukkan ketahanan pangan sebagai agenda prioritas pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan anggaran ketahanan pangan 2022 yang mencapai Rp76,9 triliun.
Anggaran ini akan diarahkan untuk peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman; peningkatan produktivitas, pendapatan petani dan nelayan melalui penguatan kapasitas petani dan nelayan, penguatan akses terhadap input produksi, penyediaan sarana prasarana pertanian dan perikanan, serta mendorong mekanisasi dan penggunaan teknologi; dan diversifikasi pangan dan kualitas gizi.
Lalu, perbaikan iklim usaha dan daya saing; serta penguatan sistem pangan berkelanjutan (pengembangan food estate).
“Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang tetap resilient di tengah pandemi. Sebagai penopang sektor pangan, pertanian menjadi sektor yang tetap tumbuh positif ketika sektor lain mengalami kontraksi. Bahkan sektor ini juga berkontribusi terhadap ekspor,” jelas Airlangga pada Kongres 9 Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia (AFEBI), Selasa (30/1/2021).
Airlangga menilai kesiapan strategi ketahanan pangan nasional penting, sebab merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi setiap saat dan mempunyai peran yang vital bagi kehidupan suatu bangsa.
Baca Juga
Pertama, terkait dengan keterjangkauan dari sisi peningkatan akses pangan masyarakat, pemerintah mendorong pemanfataan digitalisasi dari pasar serta kerjasama dengan BUMN guna dapat mendistribusikan pangan dari daerah surplus ke daerah defisit.
Kedua, menjaga ketersediaan pangan dengan menjaga pasokan stok pangan yang dilakukan melalui peningkatan produktivitas dalam negeri dan mensubstitusikan kegiatan yang tergantung dari negara lain.
Ketiga, menerapkan budidaya pertanian yang baik (Good Agricultural Practices) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices), pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Pemenuhan Sanitary dan Phytosanitary (SPS) yang akan terus dijaga.
Keempat, hal terakhir yang tidak kalah penting, yakni menjaga ketahanan serta keberlangsungan sumber daya alam, misalnya melalui penetapan lahan sawah yang dilindungi atau pengendalian alih fungsi lahan sawah, diversifikasi budidaya, penggunaan pupuk organik serta pemeliharaan jaringan irigasi.