Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab tudingan Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait dengan ketidakhadirannya dalam rapat pembahasan anggaran dengan pimpinan MPR.
Dalam unggahannya melalui Instagram @smindrawati, Sri Mulyani memaparkan pihaknya memang telah mendapatkan undangan sebanyak dua kali.
Pertama, pada 27 Juli 2021, dia tidak dapat menghadiri rapat karena bersamaan dengan rapat internal presiden sehingga diwakilkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Undangan rapat kedua pada 28 September 2021 juga tidak dapat dipenuhi karena bersamaan dengan rapat Badan Anggaran DPR RI membahas APBN 2022.
“[Rapat bersama Banggar], kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda,” jelasnya, Rabu (1/12/2021).
Dalam unggahannya, Sri Mulyani juga memberikan penjelasan mengenai pemangkasan anggaran MPR.
Dia mengatakan, pada 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran kementerian dan lembaga (K/L) pun harus dilakukan refocusing sebanyak 4 kali.
Refocusing dilakukan untuk membantu penanganan Covid-19, terutama untuk klaim pasien yang melonjak tinggi, akselerasi vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.
“Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4,” jelas Sri.
Dia menyampaikan, anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Pihaknya pun menghormati fungsi dan tugas seluruh Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot jabatan Sri Mulyani. Sri dinilai tidak menghormati lembaga MPR karena tidak memenuhi undangan rapat hingga dua kali.
Hal senada pun disampaikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. “Sudah beberapa kali Badan Anggaran MPR mengundang Sri Mulyani rapat untuk membicarakan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19. Tetapi setiap diundang tidak hadir,” katanya.
Bisnis mencatat, berdasarkan Buku Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga untuk 2021, anggaran MPR awalnya dialokasikan sebesar Rp750,9 miliar. Jumlah tersebut naik dibandingkan pada 2020 yakni Rp576,1 miliar.
Namun, jumlah tersebut pada akhirnya dipotong untuk realokasi anggaran kepada lembaga lain demi berbagai beban akibat pandemi Covid-19. Dengan pemotongan itu, alokasi anggaran untuk MPR menjadi Rp695,7 miliar pada 2022.