Bisnis.com, LAMPUNG – Ruas jalan Tol Binjai-Stabat yang masuk dalam rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada pekan depan sekitar tanggal 27 atau 28 Januari 2022.
Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro mengatakan saat ini ruas Tol Binjai-Stabat sepanjang 12,3 kilometer 6 telah masuk tahap rangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) sebelum beroperasi.
“Kalau tidak ada perubahan, 27 atau 28 [Januari 2022]. Kita dapat informasi dari Sekretaris Negara dan Kementerian PUPR sekitar 27 atau 28,” ujarnya dalam media tour di Lampung, Kamis (20/1/2022).
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan Tol Binjai–Stabat sepanjang 12 kilometer (km) siap beroperasi setelah melewati serangkaian uji laik fungsi.
Dalam keterangan BPJT, Kamis (20/1/2022) uji laik fungsi Tol Binjai–Stabat dilakukan pada 14 dan 15 Januari 2022 oleh tim yang terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Uji laik fungsi itu dilakukan untuk memastikan seluruh spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya, uji laik fungsi Tol Binjai–Stabat dilakukan pengecekan kualitas konstruksi jalan yang harus memenuhi standar keamanan bagi pengguna jalan yang melintas. Selain itu juga dilakukan pengecekan kelengkapan marka jalan, serta rambu lalu lintas pada ruas tol oleh tim evaluasi.
Ruas Binjai–Stabat sendiri merupakan bagian dari Jalan Tol Binjai–Pangkalan Brandan sepanjang 58 km. Targetnya, Tol Binjai–Pangkalan Brandan akan rampung konstruksinya dan tersambung pada akhir 2022.
Setelah itu, pembangunan akan dilanjutkan untuk Tol Pangkalan Brandan–Langsa sepanjang 72,9 km secara bertahap.
Jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) itu dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp25,85 triliun.
Setelah proses uji laik fungsi jalan tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Dengan begitu, jalan tol tersebut dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol.