Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian dalam koordinasi dengan Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan vaksin ketiga atau booster sebanyak 18 juta dosis.
Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito mengatakan setelah diresmikan pelaksanaannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tadi pagi, Kemenperin menargetkan penyuntikkan 1 juta dosis dalam satu minggu ke depan.
Adapun, ketersediaan 18 juta dosisi vaksin booster dapat mencukupi keseluruhan jumlah pekerja industri yang hingga akhir tahun lalu tercatat 18,64 juta orang.
"Kami telah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, saat ini tersedia 18 juta [dosis] vaksin. Sebagaimana ditargetkan bapak Menteri (Menperin Agus Gumiwang), dalam satu minggu ke depan bisa memvaksin satu juta pekerja dan keluarganya," kata Warsito dalam sosialisasi Surat Edaran Menperin No.2/2022 tentang vaksinasi dosis ketiga bagi pekerja industri, Kamis (24/2/2022).
Plh Sekretaris Ditjen IKFT Elis Masitoh menjabarkan sampai dengan hari ini terdapat 8.726 pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di sektor IKFT dengan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.
Dari jumlah tersebut, capaian vaksinasi dosis kedua sebanyak 1,81 juta orang, dan vaksinasi ketiga atau booster baru mencapai 180.966 orang.
Baca Juga
Adapun, untuk sektor industri di bawah Ditjen IKFT, target vaksinasi booster ditetapkan sebesar 250 ribu orang sampai dengan Maret 2022. Rinciannya, 100 ribu orang di industri tekstil dan alas kaki, 50 ribu orang di industri kimia hilir, 50 ribu orang di industri kimia hulu, dan sisanya 50 ribu orang di sektor semen, keramik, dan bahan galian non logam.
"Mengapa Maret 2022? Pertimbangannya bulan depan kita sudah memasuki awal bulan puasa, sehingga dikhawatirkan banyak staf yang sedang berpuasa tidak mau divaksin. Kemudian setelah itu ada libur lebaran," kata Elis.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menperin No.2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai dengan Juni 2022. Sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya.