Bisnis.com, JAKARTA - Pos Indonesia, Lalamove, SiCepat Ekspres Indonesia dan ratusan perusahaan penyelenggara pos lainnya mendapat sanksi teguran tertulis pertama dan sanksi teguran melalui website pertama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam siaran pers, dikutip Rabu (2/3/2022), Kemenkominfo memublikasikan sanksi teguran tertulis pertama melalui website terhadap 557 entitas penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2021.
Menurut Kemenkominfo, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 38/2009 tentang Pos.
Adapun berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.
Selanjutnya, penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan laporan penyelenggara pos Tahun 2021.
Laporan tersebut dapat dikirimkan melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS u.p Kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: [email protected]