Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Akui Belum Bisa Sampaikan Poin Revisi JHT, Bakal Sesuai UU?

Saat ini, Kemenaker masih melakukan proses dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh terkait JHT, mengingat masih ada waktu hingga 4 Mei mendatang.
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan sejauh ini belum dapat menyampaikan poin revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022.

Pihaknya menyampaikan hal tersebut dikarenakan saat ini masih berlangsung proses dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, mengingat masih ada waktu hingga 4 Mei mendatang.

“Terkait poin-poin revisi secara keseluruhan saat ini belum dapat kami sampaikan, karena saat ini kami masih berdialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, guna menyerap aspirasi dan proses  terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelas Chairul, Jumat (4/3/2022).

Masih belum diketahui hingga kapan proses ini akan berjalan, yang pasti direncanakan akan selesai sebelum 4 Mei 2022, atau saat Permenaker tersebut berlaku.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengaku telah diundang oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami pernah diundang pada tanggal 25 Februari 2022. Aspirasi dari kami yaitu kalau mau merevisi Permenaker tersebut maka ya harus pertama kali direvisi adalah pasal 35 dan 37 UU SJSN agar hasil revisi permenaker sesuai dengan UU SJSN,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal OPSI, Jumat (4/3/2022).

Presiden KSPN Ristadi mengatakan bahwa pihaknya juga diundang pada hari yang sama dengan OPSI. Berbeda dari OPSI, pekerja melalui KSPN meminta JHT tetap bisa diambil seperti peraturan yang saat ini berlaku, yaitu Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Sementara itu, Chairul kembali menegaskan bahwa Permenaker ini harus sejalan dengan aturan-aturan lain yang ada.

“Secara hierarkis Permenaker harus in-line dengan aturan-aturan di atasnya seperti Undang-Undang, PP. Namun karena Permenaker ini adalah aturan yang bersifat lebih teknis, maka tentunya akan mengatur penyesuaian-penyesuaian, khususnya dalam penyederhanaan tata cara pencairan JHT,” tambah Chairul.

Hal yang baru pasti adalah, dalam peraturan baru tersebut akan melakukan penyederhanaan tata cara pencairan JHT. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper