Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan sejauh ini belum dapat menyampaikan poin revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022.
Pihaknya menyampaikan hal tersebut dikarenakan saat ini masih berlangsung proses dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, mengingat masih ada waktu hingga 4 Mei mendatang.
“Terkait poin-poin revisi secara keseluruhan saat ini belum dapat kami sampaikan, karena saat ini kami masih berdialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, guna menyerap aspirasi dan proses terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelas Chairul, Jumat (4/3/2022).
Masih belum diketahui hingga kapan proses ini akan berjalan, yang pasti direncanakan akan selesai sebelum 4 Mei 2022, atau saat Permenaker tersebut berlaku.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengaku telah diundang oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami pernah diundang pada tanggal 25 Februari 2022. Aspirasi dari kami yaitu kalau mau merevisi Permenaker tersebut maka ya harus pertama kali direvisi adalah pasal 35 dan 37 UU SJSN agar hasil revisi permenaker sesuai dengan UU SJSN,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal OPSI, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga
Presiden KSPN Ristadi mengatakan bahwa pihaknya juga diundang pada hari yang sama dengan OPSI. Berbeda dari OPSI, pekerja melalui KSPN meminta JHT tetap bisa diambil seperti peraturan yang saat ini berlaku, yaitu Permenaker No. 19 Tahun 2015.
Sementara itu, Chairul kembali menegaskan bahwa Permenaker ini harus sejalan dengan aturan-aturan lain yang ada.
“Secara hierarkis Permenaker harus in-line dengan aturan-aturan di atasnya seperti Undang-Undang, PP. Namun karena Permenaker ini adalah aturan yang bersifat lebih teknis, maka tentunya akan mengatur penyesuaian-penyesuaian, khususnya dalam penyederhanaan tata cara pencairan JHT,” tambah Chairul.
Hal yang baru pasti adalah, dalam peraturan baru tersebut akan melakukan penyederhanaan tata cara pencairan JHT.