Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kabar terbaru proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, proses pencairan JHT bagi eks pekerja Sritex Group sudah mencapai sekitar 90%.
“Alhamdulillah, JHT itu sudah cair sebagian besar, ya, 90%, hampir 100 persen JHT, dan dapatnya lumayan,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, proses pencairan JKP bagi mantan pekerja Sritex Group masih terus berlangsung. Yassierli menyebut, saat ini proses pencairan JKP sudah mencapai 70%.
“JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, ya, 70% udah cair, Alhamdulillah. Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya,” ujarnya.
Dia tidak mengungkap berapa nominal total JHT dan JKP yang telah dicairkan. Namun, dia memastikan nominal JHT dan JKP yang diterima pekerja terdampak PHK cukup signifikan dan besaran manfaat yang diterima sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja.
Baca Juga
Yassierli menambahkan, Kemnaker terus hadir mengawal hak-hak pekerja eks Sritex Group agar proses PHK yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemnaker sebelumnya mengungkap pengajuan JHT sudah hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.
“Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.
Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.
“Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.