Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai rencana pemerintah untuk menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital dapat mengganggu ekosistem ekonomi digital di Indonesia yang masih berkembang.
Kebijakan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang Undang No. 10/2020 tersebut dinilai tidak tepat jika diterapkan saat ini.
Setidaknya, ada tiga hal yang disoroti. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.
Apalagi, kata dia, hingga saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
"Minimnya sosialisasi ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform digital tapi juga masyarakat selaku pengguna," kata Pingkan mengutip siaran pers, Jumat (10/6/2022).
Untuk itu, dia menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat sehingga tidak kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.
Terakhir, adalah mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai elektronik atau e-materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini.
Di lain sisi, pengamat UMKM Universitas Indonesia Nining Indroyono juga turut menjelaskan dampak positif dan negatif dari pengenaan bea materai.
"Pertama, menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen atau dua-duanya," ujarnya.
Dari sisi penerimaan, aturan tersebut akan menambah pemasukan negara. Kendati demikian, dampak positif dan dampak negatif ini perlu dihitung dulu untuk bisa mengetahui secara keseluruhan apakah hasilnya akan positif atau negatif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, alasan pengenaan bea meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
"Pengenaan T&C yang merupakan perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan merupakan objek bea meterai sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan turunannya, khususnya PMK-134/2021 terkait penggunaan materai elektronik yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021," jelasnya.
Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea materai atas T&C, kata Neil masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP. Selain itu, DJP juga telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai yang beberapa diantaranya dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Ditjen Pajak.
Bea Meterai T&C Disebut Ganggu Ekosistem Ekonomi Digital, Mengapa?
Bea meterai untuk term and condition (T&C) di platform digital dinilai bisa mengganggu ekosistem ekonomi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Rio Sandy Pradana
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu