Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok Naik, Ini Biang Keroknya

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok membeberkan sejumlah hal yang diperkirakan menyebabkan kenaikan waktu tunggu pelayanan kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok mengungkapkan sejumlah penyebab naiknya waktu tunggu pelayanan kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok selama dua bulan terakhir.

Kepala OP Tanjung Priok Wisnu Handoko akan segera melakukan evaluasi di semua terminal kontainer internasional sesuai parameter yang diatur dalam PM No.116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan. Saat ini, berdasarkan pantauan OP sejumlah penyebab kenaikan tersebut karena dibarengi dengan kenaikan volume ekspor- impor.

“Penyebab kenaikan sementara dari pantauan OP masih disebabkan karena adanya kenaikan volume ekspor-impor,” ujarnya, Jumat (1/7/2022)

Lebih jauh, Wisnu memerinci indikasi tersebut dikarenakan proses pemindahan lapangan penumpukan dari Lini 1 ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Lini 2.

“Hal itu akan segera dievaluasi khususnya selama periode semester I/2022,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Bisnis dari Bea Cukai Tanjung Priok hingga Mei 2022, kenaikan dwelling time terjadi pada saat pre clearance dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Per Mei 2022 ini, waktu pre clearance mencapai 2,16 hari sedangkan sebelumnya mencapai 1,67 hari.

Kemudian untuk customs clearance pada 2022 justru mengalami penurunan hingga 0,20 hari dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari sisi post clearance mencapai 0,91 hari pada Mei 2022 ini atau turun dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang mencapai 1,01 hari.

Adapun bersumber dari dashboard INSW, dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok pada Mei 2022 mencapai 3,95 hari sedangkan pada Juni 2022 mencapai 3,11 hari.

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan Erwin Taufan mempertanyakan penyebab naiknya dwelling time tersebut.

"Kalau melihat data tersebut, apakah karena throughput sedang tumbuh atau ada hambatan lain yang menyebabkan kepadatan di terminal pelabuhan sehingga imbasnya pada kelancaran arus barang?," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (26/4/2022).

Dia berpendapat, kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan bukan hanya diukur pada pelaksanaan bongkar muat saja. Tetapi pada aspek kelancaran angkutan daratnya juga karena akan berimbas pada ketidaksesuaian jadwal atau target penerimaan barang/kontainer yang di gudang pemilik batang.

Oleh karena itu, GINSI tidak pernah bosan mendorong regulator dan stakeholders terkait di Pelabuhan Priok untuk memastikan kelancaran arus logistik di pelabuhan Priok.

Taufan mengatakan beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menargetkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai rata-rata dua hari, begitu pula dengan pelabuhan-pelabuhan besar lainnya.

Menurut Presiden, dwelling time yang efisien adalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang persaingannya semakin ketat. Selama ini, berbagai komponen aturan untuk menekan dwelling time di pelabuhan juga telah diterbitkan pemerintah melalui kementerian terkait.

Dia mencontohkan, guna mempercepat masa inap barang atau dwelling time di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No.116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melawati Batas Waktu Penumpukan. Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta, Tanjung Perak – Surabaya, Belawan – Medan, dan Pelabuhan Makassar.

Dalam beleid itu, imbuhnya, batas waktu penumpukan barang di terminal petikemas atau lini 1 pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.

"Jadi beleid itu mempertegas bahwa lapangan penumpukan terminal di lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya," imbuh Taufan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper