Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Agustus, Masuk Taman Nasional Komodo Harus Rogoh Kocek Rp3,75 Juta

Mulai 1 Agustus 2022, setiap pengunjung Taman Nasional Komodo wajib membayar Rp3,75 juta per orang yang berlaku satu tahun.
Komodo menjadi iko di Labuan Bajo./KBRI Budapest
Komodo menjadi iko di Labuan Bajo./KBRI Budapest

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan pembatasan kunjungan dan besaran biaya Rp3,75 juta bagi wisatawan yang akan memasuki Taman Nasional Komodo.

Biaya tersebut sudah termasuk tiket masuk, suvenir, kompensasi jasa ekosistem, serta biaya konservasi yang berlaku untuk satu orang untuk 1 tahun.

Artinya, wisatawan yang telah membayar sejumlah harga tersebut dapat memasuki Taman Nasional Komodo lebih dari satu kali dalam satu tahun tanpa membeli tiket lagi.

Penetapan tersebut dalam rangka menjaga keberlangsungan hidup komodo agar tetap sesuai dengan habitat aslinya dan tidak terpengaruh dengan kehadiran manusia dalam hal ini wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata NTT Sony Zeth Libing menyampaikan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

“Kami punya rencana, tanggal 29 [Juli] kami akan launching dan tanggal 1 Agustus akan kami galakkan. Hanya berlaku di Pulau Padar dan Komodo termasuk pink beach,” ujarnya dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (11/7/2022).

Dia meyakini kehadiran komodo dan ekosistem di sekitarnya merupakan warisan dan anugerah Sang Pencipta yang harus dijaga oleh semua pihak.

“Karena itu, Pemprov NTT meminta ke pemerintah pusat dalam hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] untuk ikut menjaga komodo dan ekosistem. Sudah disetujui Ibu Menteri KLHK. Maka rakyat NTT ikut menjaga ekosistem sebagai tanggung jawab sosial dan rasa syukur,” ujarnya.

Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di TN Komodo Carolina Noge menyampaikan berlakunya biaya untuk satu tahun dengan alasan kegiatan konservasi yang dilakukan setiap tahunnya.

Sementara itu, besaran biaya yang berlaku untuk satu tahun tersebut dibuat berdasarkan kajian dari jumlah pengunjung dengan besaran biaya yang dibebankan. Sebelumnya rekomendasi batas bawah untuk besaran biaya yakni Rp2,8 juta dan batas atas sebesar Rp5,8 juta per orang dengan jumlah pengunjung 219.000 hingga 291.000 orang per tahun.

Pada dasarnya biasa konservasi merupakan biaya kompensasi yang diberikan karena adanya jasa ekosistem yang berkurang setiap kedatangan. Jasa ekosistem dapat berupa oksigen, air, dan limbah.

“Maka kami memberikan angka 200.000 [pengunjung] dengan kompensasi Rp3,75 juta per orang. Kenapa diberlakukan per tahun? Karena upaya konservasi kami lakukan juga dalam satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut Caroline menjelaskan, bila secara logika, saat seorang wisatawan datang ke Pulau Komodo, dia akan membuang sampah, mengambil ketersediaan air, dan membuang limbah. Kondisi tersebut perlu penanganan dengan program konservasi, salah satunya dari kompensasi dan kontribusi dari pengunjung tersebut.

Pada akhir konservasi setiap tahunnya nanti, wisatawan akan mendapatkan laporan pertanggung jawaban terkait jenis-jenis upaya yang telah dilakukan berdasarkan kontribusinya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper