Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengumumkan pengganti direktur utama (dirut) dan komisaris yang sebelumnya dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam perubahan Susunan Anggota Direksi terbarunya.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial menjelaskan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler PT MRT Jakarta (Perseroda) per 22 Juli 2022 memutuskan untuk nemberhentikan dengan hormat Sdr. William Sabandar selaku Direktur Utama dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Direktur Utama.
"Mengangkat Mohamad Aprindy sebagai Direktur Utama dengan masa jabatan sesuai dengan anggaran dasar perseroan," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).
Tak hanya itu, dalam RUPS Sirkuler tersebut juga memberhentikan dengan hormat Zulfikri selaku Komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda) serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian selama menjabat sebagai Komisaris.
Sebelum ditugaskan di PT MRT Jakarta (Perseroda), Mohamad Apriandy memiliki pengalaman di berbagai jabatan strategis di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Termasuk di antaranya sebagai Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Jabatan terakhir M. Aprindy adalah Direktur Teknik dan Pengembangan PT Jakarta Propertindo, serta Komisaris Utama LRT Jakarta. Dengan pengalaman Apriandy, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kinerja PT MRT Jakarta (Perseroda) secara keseluruhan.
Baca Juga
Ini Susunan Dewan Komisaris MRT Jakarta:
- Komisaris Utama : Muhammad Syaugi
- Komisaris : Rukijo
- Komisaris : Adnan Pandu Praja
- Komisaris : Mukhtasor
Ini Susunan Dewan Direksi MRT Jakarta:
- Direktur Utama : Mohamad Aprindy
- Direktur Konstruksi : Silvia Halim
- Direktur Operasi dan Pemeliharaan: Muhammad Effendi
- Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi: Roy Rahendra
- Direktur Pengembangan Bisnis : Farchad Mahfud
Adapun penggantian Direktur Utama sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas pada PT MRT Jakarta (Perseroda) mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan pemberhentian Direksi.
Hal ini juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu juga Anggaran Dasar PT MRT Jakarta dan Peraturan Gubernur No.5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.