Dalam Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 juga diatur mengenai formula harga dasar untuk jenis BBM jenis bensin RON 89 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Adapun, pada September 2022 lalu, Vivo telah menyatakan akan menghentikan penjualan Revvo 89 pada akhir tahun ini.
"Kami ambil langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 pada akhir tahun ini, untuk mematuhi kebijakan pemerintah," kata PT Vivo Energy Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2022).
SPBU Vivo sempat viral setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM yang dijual Pertamina pada bulan lalu. Kala itu, Vivo menjual BBM termurahnya, yakni Revvo 89 dengan harga Rp8.900 per liter. Angka ini, Rp1.100 lebih rendah ketimbang harga Pertalite di Pertamina yang sudah mencapai Rp10.000 per liter sejak 3 September 2022.
Akan tetapi, harga murah tersebut tidak berlangsung lama. Sebab per 5 September 2022, harga Revvo 89 naik menjadi Rp10.900 per liter. Menurut manajemen PT Vivo Energy Indonesia, kenaikkan harga ini sudah disesuaikan dengan harga BBM di dunia.
Belakangan Vivo resmi mulai menjual BBM RON 90. Jenis BBM tersebut setara dengan BBM Pertalite yang dijual Pertamina.
Baca Juga
Berdasarkan pengumuman di akun Instagram @vivospbuindonesia, jenis BBM Vivo Revvo 90 dijual dengan harga Rp12.600 per liter.
"Untuk pelanggan dan pengguna SPBU Vivo berikut harga terbaru RON 90 Rp12.600 per liter," tulis akun tersebut dikutip Kamis (20/10/2022).
Meski setara dengan Pertalite milik Pertamina, harga jual BBM RON 90 milik Vivo bakal sepenuhnya mengikuti harga pasar. Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis BBM umum (JBU) seperti yang dijual Vivo.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat, yakni:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi tetapi mendapat kompensasi, yaitu bensin RON 90.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.
Harga jual eceran jenis BBM umum (JBU) ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.