Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40-70%. Hal ini tercantum dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.
Selanjutnya, tarif PBJT akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) di masing-masing daerah. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra dari para pelaku usaha, bahkan sederet artis yang juga terjun di dunia hiburan.
Menanggapi hal ini, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa aturan ini masih dikaji oleh pemerintah. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75%.
"Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandiaga dikutip dari Instagramnya @sandiuno, Senin (15/1/2024).
Baca Juga
Sandi juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mematikan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif lantaran sektor tersebut baru bangkit pasca pandemi.
Meskipun begitu, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan besaran pajak hiburan per 5 Januari 2024 sebesar 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Berdasarkan Perda No. 1/2024 tentang Pajak Hiburan, hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipatok tarif pajaknya menjadi 40%. Pada dasarnya, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% [empat puluh persen],” tulis ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut.
Daftar Subjek yang Dikenai Pajak Hiburan
Adapun merujuk pada pasal 55 No.1/2022 yang masuk dalam subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan adalah:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Kontes kecantikan
- Kontes binaraga
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
- Panti pijat dan pijat refleksi
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Itulah daftar tempat hiburan yang dikenakan tarif pajak hiburan.