Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi untuk masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang terkena blackout atau pemadaman total.
Diketahui, pemadaman yang terjadi sejak Selasa siang diduga akibat adanya gangguan sistem kelistrikan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jurusan Lubuk Linggau-Lahat.
Gangguan ini berdampak pada jaringan interkoneksi listrik di wilayah Sumatera sehingga sebagian besar pelanggan listrik mengalami pemadaman listrik tidak terjadwal. Listrik byar pet dialami pelanggan di Sumsel, Lampung, Sumbar, Riau, Sumut, hingga Aceh.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen apabila realisasi TMP tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran TMP yang ditetapkan
atau dideklarasikan.
Untuk masalah blackout yang terjadi di Sumatera, PLN Unit Sumatera Barat (Sumbar) memastikan kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10% kepada pelanggan yang terdampak imbas pemadaman listrik total atau blackout sejak Selasa (4/6) siang di daerah itu.
"Kompensasi diberikan saat listrik padam selama delapan jam. Jadi, kalau padamnya lebih dari delapan jam kita berikan kompensasi potongan 10 persen," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho di Padang, Rabu (5/6) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Dengan adanya kompensasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi.
"PLN memiliki data pelanggan yang sudah kita padamkan delapan jam. Jadi, jangan khawatir kalau sudah lebih dari delapan jam akan kita berikan kompensasi pengurangan biaya beban," ujarnya.
Eric mengatakan, kompensasi pengurangan biaya beban karena masalah blackout akan diberlakukan pada bulan berikutnya.
Adapun untuk pelanggan prabayar, PLN akan memberikan kompensasi saat pelanggan membeli token berikutnya.
Contoh Perhitungan Kompensasi PLN
Mengutip dari situs resmi PLN, besaran kompensasi yang diberikan kepada konsumen biasa sebesar 35% bagi pelanggan tarif adjustment (non subsidi) dan 20% bagi pelanggan tarif non-adjustment (subsidi).
Semuanya dihitung dari biaya beban atau rekening minimum sesuai golongan dan jenis tarif yang berlaku.
Untuk perhitungan kompensasinya, PLN memberikan contoh sebagai berikut:
1. Pelanggan Daya 1.300 VA (Tarif Adjustment
Simulasi perhitungan kompensasi listrik untuk pengguna daya 1.300 VA yakni sebagai berikut:
Biaya Pemakaian (Rp/kWh): Rp1.467.28
Energi minimum (EMin): 1.300 VA/1.000 x 40 jam: 52 kWh
Rekening minimum (Rekmin): 52 kWh x Rp1.467.28 : Rp76.299
Kompensasi TMP: 35% x Rp76.299: Rp26.704
2. Pelanggan Daya 450 VA (Tarif Non Adjustment)
Untuk pelanggan daya 450 VA misalnya memiliki biaya Beban/kVA sebesar Rp11.000. Untuk kompensasi TMPnya yakni 20% x Rp4.950: Rp990.