Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPDPKS Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke 14 Produsen Pekan Depan

Sebanyak 14 produsen akan menerima pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pekan depan.
Sebanyak 14 produsen akan menerima pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pekan depan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sebanyak 14 produsen akan menerima pembayaran utang rafaksi minyak goreng dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pekan depan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan tengah dalam proses untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada 49 produsen. Sebanyak 14 produsen di antaranya bakal dibayarkan mulai pekan depan.

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman menjelaskan, pada awalnya terdapat 59 produsen minyak goreng yang tercatat mengikuti program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada Februari 2022.

Namun, hasil verifikasi yang diserahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), hanya terdapat 49 produsen yang mengajukan klaim tagihan rafaksi. Musababnya, 4 produsen disebut tidak mengajukan klaim rafaksi kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya.

Namun, Eddy mengakui, untuk melakukan pembayaran, BPDPKS memerlukan sejumlah dokumen lengkap dari para produsen yang mengajukan klaim, terutama faktur pajak dan invoice.

"49 itu posisi kemarin, 14 produsen sudah kita setujui setelah dokumen lengkap. Minggu depan kita lakukan pembayaran," ujar Eddy di Kementerian Perindustrian, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, Eddy berujar, terdapat 3 produsen yang juga sudah disetujui olehnya untuk dilakukan pembayaran utang rafaksi. Selanjutnya 7 perlaku usaha lainnya tengah dalam proses melengkapi dokumen persyaratan kepada BPDPKS.

Dengan begitu, Eddy mengatakan masih terdapat 25 produsen minyak goreng yang belum menyerahkan dokumen lengkap lainnya kepada BPDPKS. Dengan begitu, pembayaran utang rafaksi kepada 25 produsen itu belum dapat dilakukan oleh bendahara BPDPKS.

Dia pun menjelaskan alur proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng berdasarkan standar prosedur BPDPKS. Pertama, BPDPKS menerima hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan. Kemudian, para produsen yang tercatat dalam hasil verifikasi klaim rafaksi tersebut harus menyerahkan kelengkapan dokumen seperti faktur pajak dan invoice kepada BPDPKS.

Selanjutnya, setelah dokumen lengkap, BPDPKS akan memberikan persetujuan kepada bendaharanya untuk dilakukan pembayaran kepada produsen. Adapun, Eddy menyebut total klaim rafaksi minyak goreng yang tercatat dalam hasil verifikasi Kemendag mencapai Rp474 miliar.

Dia pun memastikan bahwa pembayaran utang rafaksi itu dilakukan BPDPKS langsung kepada produsen minyak goreng, bukan ke ritel modern.

"Kita enggak ada kaitannya dengan ritel, kita kontraknya dengan produsen," ucapnha.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk segera menyelesaikan pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng paling lambat satu bulan sejak diterimanya hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, untuk merespons pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, yang menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi Sucofindo kepada BPDPKS pada pekan ini.

“Kalau memang itu betul sudah diserahkan, maksimal 1 bulan dong harus diselesaikan jangan lebih dari 1 bulan. Kalau sudah lebih dari 1 bulan namanya bukan menyelesaikan, tapi meramaikan lagi polemik,” kata Roy saat ditemui di di Kota Kasablanka Hall, Rabu (29/5/2024).

Roy juga mendesak agar hasil verifikasi klaim rafaksi minyak goreng tersebut perlu dilihat dan disinkronisasi dengan data milik para produsen dan peritel. Jika perhitungan yang dilakukan Sucofindo ternyata tidak sesuai dan pengusaha memiliki bukti yang cukup, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap nilai rafaksi yang akan dibayar oleh pemerintah.

“Kami akan stock opname dengan produsen, hitung-hitungan secara detail dari nilai tersebut,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper