Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga: Dana Abadi Pariwisata Rp2 Triliun Bakal Dikelola BPDLH

Menparekraf Sandiaga Uno, menyampaikan, dana abadi pariwisata (IQTF) pada tahap awal Rp2 triliun akan dialokasikan dalam RAPBN 2025.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/11/2023). / BISNIS-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/11/2023). / BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut Indonesia Quality Tourism Fund (IQTF) atau dana abadi pariwisata akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyampaikan, dana awal sebesar Rp2 triliun akan dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) 2025.

“IQTF ini Rp2 triliun akan dimasukkan di RAPBN 2025,” kata Sandi kepada awak media di Kantor Samuel Sekuritas, Rabu (10/7/2024).

Untuk diketahui, dana tersebut nantinya dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak positif terhadap perekonomian dalam negeri, meningkatkan pergerakan wisatawan, serta memiliki aspek keberlanjutan dan positif terhadap nation branding Indonesia.

Sandi menuturkan bahwa pada 2025, Kemenparekraf bersama dengan kementerian/lembaga akan menyusun dan mengusulkan daftar kegiatan untuk mendapat pendanaan IQTF. Daftar ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden.

“[Ini] Diusulkan kepada Bapak Presiden, dalam hal ini Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menentukan event mana yang akan didukung,” jelasnya. 

Mantan Wakil Gubernur Jakarta ini sebelumnya mengungkapkan, penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana abadi pariwisata rampung pada Agustus 2024. 

“Arahan Bapak Presiden [Jokowi] yaitu Indonesia Quality Tourism Fund akan dibentuk dan di bulan Agustus di rampungkan dari segi regulasi,” kata Sandiaga di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Pemerintah memastikan, dana pariwisata ini tidak dibebankan ke wisatawan termasuk wisatawan nusantara (wisnus) lantaran sumber dana untuk tahap awal sepenuhnya berasal dari APBN.

Dia mengharapkan, beleid itu dapat terbit sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir dan berlaku mulai 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper