Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Usul Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Pemerintah Juga Kaji Kebijakan KUR

Pemerintah melihat ada cara lain untuk memperbaiki portfolio kredit di segmen UMKM usai restrukturisasi kredit dihentikan pada 31 Maret 2024.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan kepada awak media di rumah duka, Jakarta Selatan Minggu (23/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan kepada awak media di rumah duka, Jakarta Selatan Minggu (23/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah sedang melakukan kajian untuk mengusulkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 yang telah berakhir pada Maret 2024. 

Airlangga menyampaikan saat ini regulator belum memutuskan perpanjangan relaksasi jadi dilakukan atau tidak, tetapi sedang mengkaji cara lain untuk memperbaiki portfolio kredit tersebut. 

“Iya kita lihat nanti [jadi atau tidak]. Kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan [selain perpanjangan relaksasi], kami kaji dalam kebijakan KUR,” ujarnya usai acara One Map Policy Summit 2024 di Hotel St. Regis, Kamis (11/7/2024). 

Airlangga menjelaskan pihaknya akan melihat dari sisi Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena adanya permintaan dari asuransi untuk meningkatkan jumlah cadangannya. 

Pasalnya, beberapa perusahaan yang menjamin kredit minta tambahan premi. Dengan kata lain, apabila penjamin kredit meminta tambahan premi berarti terdapat potensi adanya kredit yang bermasalah. 

“Tadinya kan kita buat kelas menengah tetapi kelihatannya menengah ke bawah ini, perbankan merasa cukup resilien. Tentu kita lihat KUR secara spesifik,” lanjut Airlangga. 

Menjelang akhir Juni lalu, Airlangga menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk mengusulkan perpanjangan kredit hingga 2025 tersebut ke OJK. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal untuk tidak memperpanjang kebijakan tersebut karena nilai kredit restrukturisasi Covid-19 yang tercatat menurun. 

Per Mei 2024 atau 2 bulan usai pencabutan relaksasi senilai Rp192,52 triliun. Angka tersebut turun dari Rp207,4 triliun pada April 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merinci restrukturisasi yang bersifat targeted senilai Rp72,7 triliun, sementara untuk jumlah restrukturisasi secara menyeluruh untuk Covid-19 sebesar Rp119,8 triliun. 

“Tentu angka ini jauh lebih kecil dibanding puncaknya yaitu yang terjadi pada Oktober 2020, di mana perbankan turun Rp820 triliun,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper