Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka-bukaan soal besaran utang rafaksi minyak goreng yang dibayarkan pemerintah kepada mereka.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan bahwa nilai utang pemerintah atas rafaksi minyak goreng yang akan dibayarkan untuk peritel jauh di bahwa angka yang diklaim. Roy menyebut, ritel modern (modern trade) hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp189 miliar dari total Rp344 miliar yang diajukan oleh mereka.
Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan hasil verifikasi surveyor Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total besaran rafaksi yang akan dibayarkan yaitu Rp474,8 miliar.
"Kalau dari Aprindo itu [klaim] Rp344 miliar, yang cair cuma sekitar Rp189 miliar untuk modern trade, sisanya itu untuk GT [general trade/pasar tradisonal]," kata Roy saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Roy pun mengakui bahwa sebagian produsen telah menerima pembayaran rafaksi dari BPDPKS dan menyalurkannya kepada ritel modern meskipun tidak serentak.
Namun, menurutnya tidak semua produsen bisa transparan memberikan informasi kepada peritel ihwal besaran pembayaran rafaksi tersebut lantaran terkendala data dan perhitungan.
Baca Juga
"Sekarang ini ada beberapa produsen yang mau tidak mau masih menahan [pembayaran ke ritel] karena masih bingung datanya mana yang buat ritel modern mana yang buat GT," tutur Roy.
Dia pun mengatakan bakal menggelar pertemuan terhadap seluruh anggota Aprindo untuk berkonsolidasi ihwal pencairan klaim rafaksi yang telah dibayarkan produsen kepada pengusaha ritel modern.
Di sisi lain, para pengusaha ritel tetap mendesak Kemendag dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim untuk transparan membuka data dan perhitungan nilai rafaksi kepada mereka.
"Karena anggota Aprindo mempertanyakan sebenarnya dasar perhitungannya gimana, kami harapkan keterbukaan Kemendag, kan ini sudah bukan rahasia lagi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan, pembayaran rafaksi kepada produsen minyak goreng terus berprogres.
“Sudah berprogres, ada sebagian dari perusahaan sudah dibagi, ada yang belum,” kata Isy kepada awak media di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Adapun, pembayaran dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada 49 produsen. Menurut catatan Bisnis, Kamis (20/6/2024), BPDPKS mulai membayar utang minyak goreng kepada 14 produsen.
Awalnya, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyebut bahwa terdapat 59 produsen minyak goreng yang tercatat ikut dalam program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada 2022.
Namun, hanya terdapat 49 produsen yang mengajukan klaim tagihan rafaksi lantaran 4 produsen tidak mengajukan klaim rafaksi kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya.