Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng Rp458 Miliar ke Pengusaha

BPDPKS hingga Oktober 2024 telah menggelontorkan sebesar Rp458 miliar untuk membayar selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada produsen.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga Oktober 2024 telah menggelontorkan sebesar Rp458 miliar untuk membayar selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada produsen.

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal, menyampaikan, pembayaran rafaksi minyak goreng telah dilakukan kepada 40 produsen dari total 49 produsen hingga Oktober 2024.

“[Total nilai yang telah dibayar] Rp458.889.274.982 untuk 40 pelaku usaha,” kata Achmad kepada Bisnis, Selasa (8/10/2024).

Dengan demikian, masih ada 9 pelaku usaha yang belum dibayarkan oleh BPDPKS. Achmad menuturkan, kelengkapan dokumen menjadi alasan BPDPKS belum membayar rafaksi kepada 9 pelaku usaha tersebut.

Pasalnya, kelengkapan dokumen dari para produsen yang mengajukan klaim, utamanya faktur pajak dan invoice diperlukan BPDPKS untuk melakukan pembayaran.

“Secara pendanaan tahun ini kami sudah siap membayarkan untuk seluruh pelaku usaha yang sudah mengirimkan berkas pembayarannya,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, mulanya terdapat 59 produsen minyak goreng yang tercatat mengikuti program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada Februari 2022.

Namun, hasil verifikasi yang diserahkan Kemendag, hanya terdapat 49 produsen yang mengajukan klaim tagihan rafaksi. Pasalnya, sebanyak 4 produsen tak mengajukan klaim rafaksi kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya.

Pembayaran rafaksi minyak goreng sendiri perlu mengikuti standar prosedur BPDPKS. Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyampaikan, langkah pertama adalah BPDPKS menerima hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selanjutnya, para produsen yang tercatat dalam hasil verifikasi klaim rafaksi tersebut harus menyerahkan kelengkapan dokumen seperti faktur pajak dan invoice kepada BPDPKS.

Setelah dokumen lengkap, BPDPKS akan memberikan persetujuan kepada bendaharanya untuk dilakukan pembayaran kepada produsen. 

Eddy menyebut total klaim rafaksi minyak goreng yang tercatat dalam hasil verifikasi Kemendag mencapai Rp474 miliar. Dia pun memastikan bahwa pembayaran utang rafaksi itu dilakukan BPDPKS langsung kepada produsen minyak goreng, bukan ke ritel modern. 

“Kita enggak ada kaitannya dengan ritel, kita kontraknya dengan produsen,” ungkap Eddy di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (20/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper