Bisnis.com, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex memastikan perusahaan tetap menggaji 2.500 karyawannya yang diliburkan, imbas minimnya bahan baku.
Hal tersebut disampaikan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (13/11/2024).
“Yang diliburkan tetap kita gaji,” kata Iwan, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Iwan menyebut bahwa ketersediaan bahan baku kemungkinan hanya cukup untuk tiga minggu ke depan. Dia memperkirakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
Apabila dalam proses kasasi ini operasional tidak berjalan seperti biasa, Iwan khawatir adanya potensi PHK di perusahaannya. “Ini kalau tidak ada keberlangsungan malah akan jadi ancaman PHK. Jadi jangan sampai ini menambah masalah,” ujarnya.
Iwan juga menyayangkan adanya perbedaan visi misi antara kurator dengan manajemen Sritex. Menurutnya, kurator hanya mengedepankan pemberesan tanpa peduli terhadap keberlangsungan usaha. Sementara, manajemen mengharapkan adanya keberlangsungan usaha sehingga tidak perlu melakukan PHK terhadap karyawannya.
Baca Juga
Untuk itu, Iwan mengharapkan agar operasional di perusahaannya dapat berjalan dengan normal dalam proses kasasi ini. Dengan begitu, karyawan yang diliburkan dapat kembali bekerja seperti biasa.
“Jadi memang hakim pengawas dan kurator ini yang kita harapkan menjadi support dalam keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai bahwa ekspor produk Sritex perlu dibuka demi menjaga pasar luar negeri. Pasalnya, pabrik masih berproduksi untuk memenuhi pesanan dari pasar.
“Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar karyawan Sritex tidak menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut pernyataan manajemen Sritex, saat ini karyawan yang bekerja di Sritex Group mencapai 50.000 pekerja.
Pemerintah tengah menggodok sejumlah upaya untuk memastikan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu tetap berproduksi dan mempertahankan puluhan ribu karyawan yang ada saat ini.
Hal ini juga ditegaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita bahwa bahwa Sritex masih menjalankan produksinya sebesar 65%, lebih tinggi dibandingkan pandemi di level 40%.
“Sritex masih berproduksi dan utilisasinya 65%, jadi ini hal berbeda ketika memang sudah nggak berproduksi, komitmen dari pemiliknya pun mereka tetap akan mempertahankan tenaga kerjanya,” tutur Reni.
Adapun, Kemenperin tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait dengan pembekuan izin ekspor-impor akibat putusan pailit Sritex untuk kembali dibuka agar produk TPT dari pabrik tersebut tetap terserap.