Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua kebijakan TKDN akan dihapus, sebagaimana pernyataan Gedung Putih atau pihak pemerintah AS.
Airlangga menyampaikan bahwa penghapusan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan dilakukan untuk beberapa sektor. Namun, dirinya enggan menjelaskan sektor apa saja yang akan dihapuskan.
“Enggak [dihapus seluruhnya TKDN], itu kan sektornya ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Untuk diketahui, Kebijakan TKDN memang sedari awal menjadi sorotan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Meskipun kebijakan TKDN dirancang untuk mempromosikan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor, kebijakan tersebut telah dikritik oleh mitra dagang, termasuk AS, karena menciptakan hambatan terhadap akses pasar.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menambahkan bahwa kementerian dan lembaga (K/L) terkait, ikut sibuk akibat perjanjian perdagangan AS dengan RI yang baru terbit hari ini, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang akan lebih sibuk mengubah aturan TKDN tersebut.
Baca Juga
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pun akan menggelar rapat koordinasi dengan K/L terkait kesepakatan bersama AS dan RI.
“Joint statement itu nanti secara teknis akan ada pembicaran lebih lanjut [dengan K/L]. Nanti ditetapkannya setelah ada tanda tangan antara kedua belah pihak. Mereka juga sedang sibuk, kita juga sibuk secara internal,” jelasnya.
Mengutip laman resmi Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), perjanjian perdagangan AS-Indonesia ini disebut akan memperkuat hubungan ekonomi jangka panjang antara kedua negara, yang sebelumnya telah dibangun melalui Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi (Trade and Investment Framework Agreement/TIFA) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Dalam kesepakatan dagang terbaru tersebut, Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian asal AS. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif resiprokal atas barang asal Indonesia menjadi 19%, sesuai Perintah Eksekutif 14257 (2 April 2025).
Selain itu, kedua negara juga berupaya untuk menghapus persyaratan TKDN bagi produk AS, mengakui standar kendaraan dan emisi AS, serta menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran bagi alat kesehatan dan farmasi.
Adapun, aturan TKDN mewajibkan produk tertentu, seperti perangkat medis, otomotif dan ponsel pintar, mengandung persentase tertentu dari komponen yang bersumber dari dalam negeri agar memenuhi syarat untuk dijual di Indonesia.