Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani mengingatkan bahwa pemerintah berhak mengevaluasi kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021 lalu.
Kendati sudah menjadi amanat UU HPP, Puan berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi seluruh masyarakat sebelum memutuskan hal yanh sangat krusial itu.
"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi. Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu lalu mengungkap parlemen meyakini bahwa pemerintah bakal mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik bahwa kebijakan tarif PPN 12% sudah menjadi amanat UU HPP. Sebelumnya, tarif PPN sudah lebih dulu naik ke 11% pada 2022.
Baca Juga
Dasco menyampaikan bahwa perlunya menunggu langkah dari pemerintah apabila akan langsung menaikkan tarif PPN di awal tahun depan.
"Harapan kita tadi sama-sama sudah dengar aspirasi dari anggota DPR bahwa kenaikan PPN 12% itu tidak menyulitkan rakyat," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyampaikan kepada publik terkait kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada pekan depan.
Hal tersebut dirinya sampaikan di kantor Kemenko Perekonomian usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi, Selasa (3/12/2024).
"Nanti diumumkan minggu depan," ujarnya menanggapi pertanyaan media massa soal kepastian PPN 12%.