Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan sebanyak 42 kepala keluarga (KK) terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City telah menempati hunian baru di Tanjung Banon, Batam.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 232 KK yang bersedia pindah ke hunian sementara. Sisanya, atau sebanyak 190 KK lainnya masih menunggu pemindahan yang dilakukan secara bertahap.
“BP Batam akan terus memfasilitasi pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan secara maksimal. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat Rempang,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Adapun, dalam waktu dekat, warga terdampak proyek Rempang Eco City akan segera menerima Sertifikasi Hak Milik (SHM) untuk hunian baru mereka yang berlokasi di kawasan Tanjung Banon.
Tuty mengatakan, penyerahan SHM kepada warga yang terdampak akan dilaksanakan dalam bulan ini alias Desember 2024.
“[SHM] sudah jadi, dalam bulan ini akan diberikan,” ujarnya.
Baca Juga
Melansir laman resmi BP Batam, selama masa transisi di hunian sementara, setiap keluarga memperoleh biaya hidup setiap bulan sebesar Rp1,2 juta per orang dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta. Biaya hidup diberikan hingga rumah permanen baru selesai dibangun.
“BP Batam berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang bersedia bergeser, biaya hidup kami berikan sampai rumah permanen baru selesai dibangun,” tutur Tuty.
Pihaknya turut mengapresiasi masyarakat Rempang yang telah bekerjasama dan mendukung pemerintah dalam merealisasikan proyek strategis nasional Rempang Eco City. Nilai investasi PSN Rempang Eco City ditaksir mencapai Rp381 triliun.
Dia mengharapkan, upaya realisasi investasi di Rempang dapat memberikan manfaat dan menggenjot kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang.