Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Transaksi Perdagangan Online Lebih dari Rp453 Triliun pada 2024

Nilai transaksi perdagangan online diramal akan tumbuh dari capaian tahun lalu, yang mencapai Rp453 triliun.
Warga berbelanja secara online menggunakan platform e-commerce di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara online menggunakan platform e-commerce di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan meyakini nilai transaksi perdagangan online akan melebihi Rp453 triliun sepanjang 2024.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengaku belum memiliki data pasti terkait total nilai transaksi perdagangan online selama 2024.

Hanya saja, sambungnya, pada tahun lalu nilai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hampir mencapai Rp453 triliun.

"Untuk PMSE di tahun 2024 nilainya akan tumbuh lebih besar lagi. Jadi kontribusi [transaksi online] mereka cukup besar," ujar Rifan usai acara Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di kawasan Jakarta Utara, Selasa (10/12/2024).

Dalam konteks tersebut, sambungnya, peran e-commerce sangat penting. Dia meyakini pertumbuhan ekonomi digital ke depan akan sangat tergantung kepada kontribusi pelaku e-commerce.

Di samping itu, Rifan mendorong agar semua perusahaan penyelenggara PMSE menyampaikan data dan informasi ke Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

"Dengan adanya data dan informasi yang bisa disampaikan oleh teman-teman dari penyelenggara PMSE bisa memberikan sebuah sumber data buat pemerintah untuk bisa menyusun kebijakan terkait dengan PMSE agar menjadi lebih baik lagi," jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa Permendag 31/2023 sudah mengatur jika penyelenggara PMSE tidak menyampaikan data dan informasi ke BPS maka dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemblokiran.

Sementara itu, Direktur Neraca Pengeluaran BPS Pipit Helly Sorayan menjelaskan bahwa PP 80/2019 mengatur agar penyelenggaraan PMSE menyampaikan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya ke BPS.

Penyelenggara PMSE harus menyampaikan data ke BPS setiap kuartalan atau per tiga bulanan. Mereka mulai diwajibkan menyampaikan datanya ke BPS untuk periode Kuartal IV/2023 dan selanjutnya.

Kemendag sendiri mencatat ada total 442 perusahaan yang memegang surat izin usaha (SIU) PMSE per November 2024. Hanya saja, ungkap Pipit, baru 136 perusahaan penyelenggara PMSE yang mendaftar diri ke BPS.

Dari jumlah tersebut, yang sudah mengirimkan data baru 61 perusahaan. Artinya, masih ada 75 perusahaan penyelenggara PMSE yang belum menyampaikan data ke BPS.

"Kami mengharapkan seluruh yang mempunyai SIUPMSE menyampaikan datanya ke kami sehingga kami bisa mengetahui kue besar PMSE e-commerce ini sebenarnya," ungkap Pipit pada kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper