Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenperin Sebut PPN 12% Berdampak Minim ke Industri Makanan & Minuman

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai kenaikan PPN menjadi 12% mulai 2025 tak begitu berpengaruh kepada industri makanan dan minuman (mamin).
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/1/2023)/JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/1/2023)/JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 tak begitu berpengaruh kepada industri makanan dan minuman (mamin).

Faisol menyimpulkan hal tersebut usai bertemu dengan sejumlah pelaku industri bersangkutan.

"Insyaallah tidak banyak dampaknya apa yang dirasakan oleh industri. Kalaupun ada yang dirasakan oleh industri kami sangat terbuka untuk membantu mereka mencari jalan keluar bersama-sama," kata Faisol di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dia pun memastikan para pelaku industri saat ini sudah sejalan dengan pemerintah terkait PPN 12%.

"Tapi saya yakin ini semua masih di dalam langkah yang sama antara Industri dan pemerintah untuk bisa menjalankan apa, keputusan undang-undang, sekaligus juga menjaga perekonomian industri," katanya.

Adapun, pemerintah bakal memberikan keringanan pajak untuk bahan baku makanan dan minuman, seperti tepung terigu dan gula industri sehingga tidak dikenakan PPN 12% tahun depan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tepung terigu dan gula industri masuk dalam pertimbangan, sebagaimana juga diterapkan pada MinyaKita yang merupakan kebutuhan pokok konsumsi. 

“Kemudian, tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

Dia menegaskan pada komoditas tersebut, maka PPN yang ditanggung tetap 11%, sementara 1% akan dibayarkan pemerintah. Adapun, stimulus tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok. 

“Secara khusus gula industri yang menopang, industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3%, juga tetap 11% [PPN],” terangnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper