Bisnis.com, JAKARTA - Adanya perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dinilai memiliki implikasi serius bagi generasi muda.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat menyampaikan, ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, maka peluang kerja baru dikhawatirkan menjadi semakin terbatas.
“Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, bagi generasi muda yang sudah bekerja, Achmad menyebut bahwa stagnasi karier bakal menjadi tantangan. Pasalnya, promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat.
Dia mengatakan, generasi muda kerap membawa inovasi dan ide-ide baru yang dibutuhkan dalam mendorong organisasi agar tetap kompetitif. Kendati begitu, peluang para generasi muda dalam berkontribusi secara penuh dapat terhalang apabila regulasi ini tak diimbangi dengan upaya menciptakan ruang yang adil bagi kelompok ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya pemerintah dapat mendorong program mentoring di mana pekerja senior membimbing generasi muda. Alternatif lain, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang membuka peluang kerja baru bagi lulusan baru untuk menjaga regenerasi tenaga kerja.
Baca Juga
“Pembukaan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang berpotensi tinggi, seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan, sangat penting untuk mengakomodasi generasi muda,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, usia pensiun pekerja Indonesia resmi menjadi 59 tahun mulai tahun ini, sebagaimana diatur dalam PP No.45/2015. Pemerintah melalui beleid ini menuturkan bahwa pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.