Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana memberikan insentif bunga kredit bagi pelaku eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam minimal 1 tahun di Tanah Air.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejalan dengan rencana perpanjangan masa simpan DHE SDA dari 3 bulan menjadi 1 tahun, pemerintah akan memberikan keringanan berupa insentif.
“Iya [ada insentif bunga kredit],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (10/1/2025).
Airlangga belum menyebutkan berapa besaran diskon bunga kredit yang akan diberikan kepada para pelaku usaha tersebut.
Sementara terkait revisi beleid yang akan menjadi pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 akan terbit dalam waktu dekat. “Sebentar lagi, bulan ini insyaAllah [terbit],” tuturnya.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati perpanjangan masa simpan devisa tersebut sebagai langkah untuk memperkuat cadangan devisa dan akan menjadi bekal bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah.
Baca Juga
Per Desember 2024, cadangan devisa Indonesia mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa dengan mencapai US$155,7 miliar.
Dalam aturan saat ini, kebijakan wajib simpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.
Terkait revisi DHE, pemerintah telah membahasnya sejak bulan lalu dan sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dana atau devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. DHE akan menjadi pasokan cadangan devisa yang bank sentral gunakan untuk stabilisasi rupiah.
Pemerintah pun menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, per 1 Agustus 2023 berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Per Desember lalu, setidaknya terdapat sekitar 106 perusahaan yang ditangguhkan kegiatan ekspornya karena belum memenuhi kewajiban DHE. Sementara 70 perusahaan diantaranya telah melaksanakan kewajiban dengan menyimpan DHE di Tanah Air.