Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IV DPR Bakal Panggil Menteri KKP, Bahas Pagar Laut di Tangerang

Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk meminta penjelasan terkait dengan pagar laut 30,16 kilometer (km) di Tangerang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya guna membahas pagar laut 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan, rencana pemanggilan itu sudah dibahas secara intens dalam grup chat Komisi IV DPR RI. Kendati begitu, saat ini DPR masih dalam masa reses, sehingga pihaknya belum bisa memanggil Menteri KKP dan jajarannya.

“Rencana kami dalam kesempatan pertama pada masa sidang berikutnya ini akan menjadi agenda prioritas bagi Komisi IV karena ini sudah menjadi isu publik,” kata Johan kepada Bisnis, Senin (13/1/2025).

Untuk waktu pastinya, Johan mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh lantaran hal tersebut hanya bisa dipastikan oleh pimpinan Komisi IV, usai meminta pendapat dari para anggota dalam rapat internal.

Sebelumnya, Johan sempat menduga pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten terkait dengan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

Anggota komisi yang yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menyampaikan, dugaan tersebut muncul lantaran pagar yang dibangun merupakan pagar batas untuk menguruk tanah.

“Saya menduga itu terkait kawasan PIK 2 karena sangat nyata sekali bahwa itu adalah pagar batas untuk menguruk tanah,” ujarnya.

Lantaran masih menjadi misteri siapa dalangnya, Johan meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut guna mencari tahu siapa pemilik dari pagar laut tersebut. Apalagi, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan atas pagar tersebut pada 9 Januari 2025.

Selain itu, dia menilai bahwa aktivitas pemagaran laut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

“Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

PIK 2 Membantah

Sementara itu, Manajemen PIK 2 membantah melakukan pembangunan pagar laut. Manajemen PIK 2 Toni menegaskan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tidak ada hubungannya dengan PIK 2.

“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni dilansir dari Antara, Senin (13/1/2025).

Dia menuturkan, pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

Namun, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya.

Dengan begitu, kata Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pada 2024.

“Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” tuturnya.

Menurut dia, sejak diputuskannya area PSN PIK2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.

“Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800-an hektare. Jadi pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi,” ungkapnya.

Kemudian, proyek strategis nasional ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Group. Di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp39,7 triliun.

“Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini,” tegas dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper