Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir Keberatan Simpan DHE Minimal 1 Tahun meski Ada Insentif Bunga Kredit

Eksportir mengaku keberatan karena pengusaha harus menambah modal kerja jika devisa hasil ekspor (DHE) harus retensi lebih lama.
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Eksportir mengaku keberatan dengan rencana pemerintah memperpanjang masa simpan devisa hasil ekspor (DHE) dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. 

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyampaikan hal tersebut karena pengusaha harus menambah modal kerja jika devisa hasil ekspor (DHE) harus retensi lebih lama. 

“DHE disimpan selama 1 tahun artinya modal kerja harus di tambah karena trade cycles-nya rata-rata hanya 3 bulan,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Sekalipun pemerintah berencana memberikan insentif berupa bunga kredit, Benny melihatnya akan tetap membebani para eksportir. 

Menurutnya, sepanjang bunga kredit yang diberikan perbankan lebih tinggi daripada bunga simpanan, hal tersebut tidak meringankan beban para pelaku ekspor tersebut.

Melihat suku bunga secara umum, untuk suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada November 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,71% dan 9,22%.

“Bunga kredit harus lebih kecil dari bunga simpanan DHE, itu baru insentif,” ungkap Benny.

Sama halnya dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono yang menyebutkan bahwa perpanjangan DHE akan menambah biaya modal kerja, walaupun diberikan insentif. 

Pasalnya untuk menggantikan dana modal kerja yang ditahan, maka perusahaan akan meminjam ke Bank agar proses bisnis tetap berjalan. 

“Walaupun dana yang ditahan bisa digunakan untuk guarantee atau back-to-back, tetapi pasti ada selisih bunga yang harus dibayar,” tuturnya, Selasa (14/1/2025). 

Perpanjangan masa simpan DHE sumber daya alam (SDA) di Sistem Keuangan Indonesia (SKI) pada dasarnya arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan termasuk dalam target 100 hari pertama kepemimpinan.

Saat ini, kebijakan yang berlaku yakni eksportir wajib menempatkan DHE ke dalam rekening khusus yang ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia minimal selama tiga bulan.

Dana atau devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam SKI dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. DHE akan menjadi pasokan cadangan devisa yang bank sentral gunakan untuk stabilisasi rupiah.

Pemerintah pun menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, per 1 Agustus 2023 berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor.

Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 176 perusahaan eksportir belum memenuhi ketentuan retensi DHE SDA. Sementara sebanyak 77 perusahaan telah melaksanakan kewajibannya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan terkait masa simpan maupun insentif yang akan diberikan kepada eksportir yang melakukan repatriasi.

Terlebih, pemerintah juga harus melakukan revisi aturan DHE, mulai dari peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Masih dalam perhitungan, nanti akan diumumkan,” ujarnya di Raffles Hotel Jakarta, Senin (13/1/2025).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper